Skip to main content

Bersama Ribuan Jemaah, Gus Ipul Hadiri Majelis Al Quran

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis dapat memperkuat kebersamaan dan merekatkan persatuan. Ini merupakan warisan para alim dan guru yang harus terus dijaga. Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkannya saat menghadiri Majelis Al-Qur'an dan Dzikrudz Dzakirin Al-Ittihad di Depan Kantor Balai Desa Jerukpurut, Gempol Pasuruan, Kamis (8/3/2018) malam.

Gus Ipul mengatakan, melalui majelis ini dapat memperekat persatuan antara para guru, alim dengan para santrinya. Sebagai contoh, para alim duduk bersila, dan santrinya juga ikut duduk bersila. Tentu ini majelis khataman Al-Qur'an mempersatukan kita dunia dan akhirat. "Di dunia kumpul, di akhirat juga kumpul. Inilah persatuan dan kesatuan yang harus terus kita jaga," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya, para santri datang ke majelis, bertemu dengan para guru, alim, tokoh-tokoh yang mampu membuat kita tambah ilmu. Ilmu menjadi sangat penting, bagi yang menguasai ilmu dinamakan alim. Menurutnya, kalau tidak bisa menjadi alim, paling tidak mau belajar dan mendapatkan ilmu dalam majelis. Iman bisa dijaga dan ilmu juga bisa diraih dengan berkumpul dengan alim melalui majelis.

"Seseorang yang mempunyai ilmu itu luar biasa. Belajarlah kepada orang alim, lewat majelis ini. Jika tidak bisa menjadi alim, setidaknya mendengarkan para alim berbicara," kata Gus Ipul.

Usai mengikuti pengajian ini, Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini sempat memuji masyarakat Desa Jerukpurut yang rukun, damai serta mampu bergotong royong dalam mewujudkan kemakmuran bersama.

"Saya masuk desa ini sangat bergembira. Desanya bersih dan masyarakatnya ramah dan sangat dekat ulama," kata Gus Ipul.

Desa bersih seperti desa Jerukpurut ini bisa menjadi teladan untuk mewujudkan desa mandiri sebagai bagian dari program "Seribu Dewi", pengembangan seribu desa wisata yang bakal digeber di seluruh pelosok bersama Cawagub Puti Guntur Soekarno.

"Titik tekan programnya adalah warga, pariwisata berbasis warga. Ibu-ibu, anak muda, warga diberdayakan" ujarnya. Dari program itu, Gus Ipul menargetkan ada 200.000 lapangan kerja untuk warga desa.

Sementara itu, Majelis Al-Qur'an dan Dzikrudz Dzakirin Al-Ittihad di Depan Kantor Balai Desa Jerukpurut, Gempol Pasuruan, kali ini diikuti ribuan jemaah, santri dan warga.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...