Skip to main content

Bantuan Beasiswa Pendidikan Macet, Dewan Akan Panggil Kadispendik Surabaya

SURABAYA  (Mediabidik) - Bantuan beasiswa pendidikan dari Permkot Surabaya yang untuk, 820 mahasiswa berprestasi di Universitas Negeri yang ada di Surabaya. Tahun 2018 mahasiswa penerima bantuan beasiswa aktif harus gigit jari pasalnya, beasiswa yang sebelumnya dikelola Dinas Sosial kini diambil alih oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Padahal selama ini dalam pantauan lancar - lancar saja saat dikelola oleh Dinas Sosial Kota Surabaya.
Berdasarkan data, penerima bantuan beasiswa dari Dinas Sosial (Dinsos) cair satu bulan ketika, mahasiswa melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, setelah adanya peralihan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya, baik bantuan beasiswa maupun uang transport sebesar Rp 400 ribu/bulan sudah tiga bulan ini belum juga diterima mahasiswa penerima bantuan beasiswa. Ironisnya, hingga sekarang belum ada kejelasan dari Dinas Pendidikan kota Surabaya terkait hal tersebut. 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan saat dikonfirmasi melalui ponselnya baik telpon langsung maupun sms, tidak mau menjawab.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Paulina mempertanyakan, untuk bantuan beasiswa dari Pemkot Surabaya, yang diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi, untuk Universitas Negeri yang ada di Surabaya, kalau saat ini macet, kendalanya apa, saat di kelola oleh Dinas Pendidikan Surabaya.
"Kalau saat ini, penerima manfaat bantuan beasiswa belum cair, macetnya dimana, lalu apa kendalanya apa kok belum cair,"tanya Agustin Paulina.
Masih menurut Agustin Paulina, seharusnya Dinas Pendidikan Surabaya tinggal melanjutkan data nama- nama penerima manfaat beasiswa dari Dinas Sosial Surabaya, sesuai aturan bahwa, mereka penerima manfaat progress setiap semester dengan IP 2,75 untuk standart minimal yang harus dihasilkan bagi penerima beasiswa.
"Harusnya penerima manfaat beasiswa tinggal melanjutkan saja dan progress tiap semester minimal 2,75 bagi penerima beasiswa sampai dia lulus, nanti akan kita koordinasikan dulu," tambahnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...