Skip to main content

Satpol-PP Sweeping Tempat Massage dan Kos di Kawasan Dolly dan Jarak






SURABAYA (Media Bidik) –  Bertujuan untuk sweeping para mantan PSK Dolly dan Jarak yang masih berkeliaran di kawasan eks lokalisasi yang telah dinyatakan tutup tanggal 18/7 lalu, ratusan aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP,TNI dan Polisi kembali mendatangi kawasan eks lokalisasi Dolly dan Jarak untuk menggelar operasi Yustisi disejumlah wisma, tempat hiburan, panti pijat dan tempat kos disekitarnya. Sabtu (9/8/14) pukul 21.00 hingga 24.00 wib.

Ratusan aparat Satpol-PP Surabaya yang di back up Polrestabes dan Garnisun kembali menyisir kawasan eks lokalisasi Dolly dan Jarak dengan sasaran berbagai tempat hiburan, panti pijat dan tempat kos. Sayangnya operasi ini sempat mendapat perlawanan dari pemilik salah satu tempat hiburan yang mengaku telah mengantongi ijin dari pemkot Surabaya.

Menurut keterangan Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya bahwa sejumlah wisma di Dolly dan Jarak ternyata sudah dalam kondisi tutup bahkan terlihat tanpa penerangan.

"untuk wisma di Dolly dan tempat lain dalam keadaan kosong semua, bahkan lampu juga dalam kondisi mati," katanya.

Irvan juga menerangkan bahwa sejumlah tempat hiburan di kawasan eks lokalisasi Dolly dan Jarak menjadi sasaran utama operasi Yustisi sekaligus untuk melakukan penertiban aturan Perda tentang RHU yakni harus mengantongi ijin yang telah dipersyaratkan oleh pemkot Surabaya.

"Untuk tempat hiburan yang tidak mengantongi ijin kami terbitkan surat pemberitahuan untuk segera mengurus perijinannya sekaligus untuk tidak beroperasi, jika masih bandel, maka akan kami lakukan penyegelan," terangnya.

Saat aparat memasuki tempat hiburan Dong-Dong Pub n Karaoke, sempat mendapatkan perlawanan dari pengelola pasalnya usaha yang mereka jalankan selama ini diakuinya telah mengantongi ijin komplit dari Pemkot Surabaya, namun petugas tetap membawa seluruh wanita pemandu karaoke, waitres, musisi dan sejumlah pengunjung diangkut ke dalam truck untuk dilakukan pendataan di Mako Satpol-PP di jl Jagung Soeprapto Surabaya.

Menanggapi hal ini, Irvan tetap dengan keyakinannya karena tidak ingin kecolongan dengan PSK yang dicurigai mulai mencari celah dengan cara beralih profesi yakni menyaru sebagai wanita pemandu karaoke, waitres atau yang lain.

"Meskipun tempat hiburan ini (Dong-Dong) berijin, namun kami tetap melakukan verifikasi terhadap para wanitanya karena kami tidak ingin kecolongan ada PSK yang telah beralih profesi sebagai pemadu music atau yang lainnya, yang selanjuta kami bawa ke Mako guna pencocokan data para PSK yang sudah ada di kami," tegasnya

Sampai berita ini diluncurkan, puluhan wanita telah dibebaskan, namun yang lain masih dalam antrian proses pendataan di Mako Satpol-PP kota Surabaya, dan kabarnya ada beberapa yang terpaksa harus dikirim ke Liponsos Keputih. (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...