Skip to main content

Kinerja Satpol PP Surabaya di Pertanyakan



SURABAYA (MB) – Walaupun sudah diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan dan pembangunan pengunaan bersama menara telekomunikasi maka menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum, maka seluruh penyedia jasa menara telekomukasi harus mematuhi seluruh prosedur atau aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tetapi kenyataan dilapangan masih banyak berdiri tower liar yang tidak memenuhi prosedur perijinan yang telah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2013, diantaranya ijin Cell Plan, Ijin UKL-UPL, Ijin IMB dan Ijin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, sesuai Pasal 5 Bab V perihal Perijinan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama.

Berdasarkan dari surat bantuan penertiban yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor 648/4380/436.6.2/2014 yang ditujukan kepada Kasatpol PP Irvan Widyanto pada tanggal 23/6/2014 dari Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda, padahal tower tersebut sudah jelas tidak mempunyai ijin IMB dan sudah beroperasi lebih dari tiga tahun tetapi sampai sekarang tetap saja berdiri, kuat dugaan tidak tegasnya sikap Satpol PP dalam mengesekusi seluruh tower liar yang ada di jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34 rawan dengan kepentingan.
terkait bantuan penertiban tower liar milik PT Daya Mitra Telekomunikasi yang ada di jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34 Surabaya, di anggap melanggar Perda No 5 Tahun 2013 dan Perda No 7 Tahun 2009 tentang IMB, ternyata sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali

Seperti yang diungkapkan salah satu pegawai Dinas CKTR yang bertugas sebagai Pengendalian Bangunan saat memberi keterangan beberapa waktu lalu,"Kita sering melakukan bantuan penertiban(bantib) untuk tower liar yang dianggap tidak mempunyai ijin, tetapi tetap saja tidak pernah dipotong maupun diturunkan, diantaranya Tower yang ada di jalan Sidotopo Wetan Indah depan Masjid AL Hakim dan Tower yang ada di Jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34, memang semua itu kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda, dan kita hanya sebatas pengawas serta pelengkap adminitrasi saja, percuma kita berusaha keras memanggil serta memberi surat peringatan kepada pemilik tower atau bangunan yang di duga tidak berijin tetapi tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP selaku eksekutor, yang jadi pertanyaan sekarang ada apa dengan Satpol PP? padahal kita sudah kirim surat bantib sejak tanggal 23/6/2014 lalu tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari mereka"ungkapnya  (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...