
Untuk mengatasi penduduk pendatang yang tidak memiliki tujuan jelas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan intensif melakukan operasi yustisi. Untuk mematangkan rencana tersebut, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mulai kepala dinas hingga camat di Balai Kota Surabaya, (4/8).
"Saya intruksikan kepada camat-camat untuk melakukan operasi yustisi mulai Senin (4/8) sore ini . Yang paling penting, kita harus memiliki data mereka. Sehingga kalau ada apa-apa, kita bisa segera mendeteksi. Ini penting karena menyangkut kenyamanan dan keamanan kota," tegas Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Ditegaskan Waikota Risma, selain melakukan razia di kawasan bekas lokalisasi, juga ada beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi. Diantaranya kawasan kos-kosan, kawasan tepi sungai dan rumah pompa, dan kawasan tepi rel kereta api. "Termasuk juga kawasan real estate. Di situ kan banyak tukangnya. Kita harus punya data (KTP nya) semua tukang. Ini memang cukup berat, tapi tolong dilakukan," sambung walikota.
Tidak ketinggalan, kawasan yang menjadi area pembangunan proyek-proyek Pemkot Surabaya, juga akan ikut dilakukan penyisiran. Walikota meminta agar didapat foto copy data para pekerjanya. "Kalau perlu kita bawa kamera untuk men-foto mereka," sebut walikota.
Walikota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini juga menekankan agar Kota Surabaya bersih dari anak-anak di bawah umur yang bekerja, semisal sebagai penjual koran di jalanan di area traffic light. "Para camat, tolong wilayahnya juga dipantau ketika malam hari. Tolong dicek lokasi mana yang masih gelap ataupun rawan kejahatan. Tolong disampaikan. Tadi saya sudah dapat laporan kawasan Mulyosari banyak lampu penerangannya yang terhalangi rimbunnya pepohonan," sambung walikota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo
mengatakan, operasi yustisi ini penting demi menertibkan penduduk musiman. Bagi mereka yang terjaring operasi yustisi dan tidak memiliki identitas jelas, itu merupakan jenis tindak pidana ringan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan dinas lainnya untuk melakukan penertiban. "Apalagi, Perda nya sudah jelas. Mereka yang melanggar diancam pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta," ujar mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya.
Rapat di ruang sidang walikota tersebut digelar beberapa saat setelah usainya acara halal bihalal walikota, wakil walikota bersama kalangan DPRD Surabaya dan karyawan/karyawati Pemkot Surabaya di Taman Surya. Selama sekitar satu jam, walikota, wawali, ketua DPRD Surabaya dan jajaran kepala dinas, ber-halal bihalal dengan pegawai dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemkot Surabaya.
Setelah halal bihalal, Walikota Tri Rismaharini, melakukan inspeksi mendadak ke ruangan kerja pegawai untuk mengecak tingkat kedislinan pegawai . Salah satunya di ruangan Sekretaris Kota Surabaya. Terlihat beberapa karyawan sedang melakukan aktivitas kerja. Dalam kesempatan tersebut, walikota juga mengenalkan perangkat elektronik baru yang dimiliki Pemkot Surabaya, yakni e-surat.
"Hari ini, inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) juga turun melakukan Sidak ke SKPD dan kecamatan," imbuh walikota.(Topan)