Skip to main content

Surabaya Dikuasai Tower Bodong Milik Protelindo



SURABAYA (Media Bidik)  – Walaupun sudah di terbitkannya Perda Nomer 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan untuk penataan seluruh menara telekomunikasi yang ada dikota surabaya, agar setiap penyedia jasa menara telekomunikasi harus memperhatikan aspek tata ruang kota serta menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat serta melengkapi semua persyaratan perijinan pendirian menara telekomunikasi, seperti yang telah diatur dalam Perda Nomer 5 Tahun 2013, diantaranya ijin Cell plan dari Diskominfo, Ijin IMB dari DCKTR, ijin UKL – UPL dari BLH dan rekomendasi (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) KKOP dari Dishub kota Surabaya.


Berdasarkan data serta pantauan dilapangan ditemukan puluhan tower liar yang tidak berijin milik PT Protelindo yang baru berdiri sejak bulan Maret sampai bulan Juli, dengan ketinggian antara 6 – 40 meter di beberapa lokasi yang ada di surabaya salah satunya yang berada di jalan Kapas Krampung No 236, jalan Kusuma Bangsa No 68, jalan Kenjeran 98, jalan Tanah Merah Indah No 63, jalan Ploso Baru No 169 dan jalan Kapas sari No 71, namun tidak ada tindakan tegas dari pemkot surabaya terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku leading sector perijinan operasional menara tetekomunikasi sesuai Perda Nomer 5 Tahun 2013.

Maraknya berdirinya tower liar yang tidak berijin milik PT Protelindo di seluruh pelosok Surabaya bukan tanpa sebab, kuat dugaan ada beberapa oknum pegawai pemkot Surabaya yang main terkait hal itu, entah itu Diskominfo, DCKTR, maupun Satpol PP kota Surabaya dengan Indra maupun Tommy dari PT Inticell Sitac selaku biro perijinan PT Protelindo, karena selama ini tidak ada tindakan tegas atau sangsi dari pemkot Surabaya, hingga berita ini dimuat belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi. (Topan)      

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...