SURABAYA (Media Bidik) – Walaupun sudah di terbitkannya Perda Nomer 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, yang bertujuan untuk penataan seluruh menara telekomunikasi yang ada dikota surabaya, agar setiap penyedia jasa menara telekomunikasi harus memperhatikan aspek tata ruang kota serta menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat serta melengkapi semua persyaratan perijinan pendirian menara telekomunikasi, seperti yang telah diatur dalam Perda Nomer 5 Tahun 2013, diantaranya ijin Cell plan dari Diskominfo, Ijin IMB dari DCKTR, ijin UKL – UPL dari BLH dan rekomendasi (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) KKOP dari Dishub kota Surabaya.

Berdasarkan data serta pantauan dilapangan ditemukan puluhan tower liar yang tidak berijin milik PT Protelindo yang baru berdiri sejak bulan Maret sampai bulan Juli, dengan ketinggian antara 6 – 40 meter di beberapa lokasi yang ada di surabaya salah satunya yang berada di jalan Kapas Krampung No 236, jalan Kusuma Bangsa No 68, jalan Kenjeran 98, jalan Tanah Merah Indah No 63, jalan Ploso Baru No 169 dan jalan Kapas sari No 71, namun tidak ada tindakan tegas dari pemkot surabaya terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku leading sector perijinan operasional menara tetekomunikasi sesuai Perda Nomer 5 Tahun 2013.
Maraknya berdirinya tower liar yang tidak berijin milik PT Protelindo di seluruh pelosok Surabaya bukan tanpa sebab, kuat dugaan ada beberapa oknum pegawai pemkot Surabaya yang main terkait hal itu, entah itu Diskominfo, DCKTR, maupun Satpol PP kota Surabaya dengan Indra maupun Tommy dari PT Inticell Sitac selaku biro perijinan PT Protelindo, karena selama ini tidak ada tindakan tegas atau sangsi dari pemkot Surabaya, hingga berita ini dimuat belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi. (Topan)