Skip to main content

Satpol-PP Surabaya Terus Razia Tempat RHU



SURABAYA (Media Bidik) – Dalam rangka antisipasi warga pendatang serta penyebaran PSK di wilayah kota Surabaya akibat penutupan sejumlah lokalisasi, Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan (RHU). Kali ini sasarannya adalah Cafe Heaven, May Way dan Poppy yang diketahui padat pengunjung di setiap malamnya. Sabtu (29/8/14) pukul 23.35.wib

Dikatakan  Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol-PP Surabaya bahwa razia Yustisi menuju ke sejumlah tempat hiburan malam seperti Cafe Heaven, May Way dan Poppy yang berada di Jl Tidar Surabaya dengan tujuan antisipasi warga pendatang baru di Surabaya (Urbanisasi) pasca lebaran.

"Urbanisasi ini otomatis menjadi tanggung jawab Pemkot,agar warga pendatang baru tidak semuanya datang ke surabaya,"Ujarnya

Habis merazia Café Heaven, rombongan petugas bergeser ke Cafe May Way Club dan hasil pantauan media ini dilokasi, salah satu anggota Satpol-PP wanita sempat beradu mulut dengan wanita yang menolak saat di gelandang ke truck aparat, padahal telah diketahui tidak bisa menujukkan kartu identitas resminya, baik KTP maupun KIPEM Kota Surabaya.

"Tolong mbak hargai kami sebagai petugas,kami hanya menjalankan perintah dari atasan," teriak Satpol wanita seraya menyeretnya.

Tidak hanya itu, awak media yang sedang mengikuti dan melakukan peliputan, Satpol-PP Surabaya juga menjadi sasaran manajemen Cafe May Way Club, yang melarangnya untuk pengambilan gambar (foto), bahkan disertai tindakan pengusiran.

"Mohon maaf mas, media tidak boleh masuk dan memfoto gambar di dalam,''Ucap salah satu pria tersebut dan memperintahkan pihak security suruh wartawan keluar dari dalam.

Alhasil, Satpol-PP yang di back up aparat gabungan dari Polrestabes dan Gartab III Surabaya berhasil menjaring sebanyak 18 orang asal luar kota Surabaya yang tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). Selanjutnya petugas membawanya ke Mako Satpol-PP jl Jagung Soeparto Surabaya untuk dilakukan pendataan dan diteruskan ke Liponsos Sukolilo Kenjeran Surabaya untuk dilakukan pembinaan. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...