Skip to main content

Dewan Nilai Tak Perlu Cegah Urbanisasi ke Surabaya




SURABAYA (MB) – Urbanisasi dari daerah ke kota besar akan sulit dicegah manakala belum tercipta pemerataan pembangunan disegala bidang, karena kebutuhan akan langan pekerjaan terus bertambah dalam setiap tahunnya, sehingga Komisi D DPRD Surabaya menilai bahwa pencegahan terjadinya urbanisasi bukan merupakan solusi yang tepat.

Berpandangan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pekerjaaan di manapun berada di wilayah NKRI, Baktiono Ketua Komisi D DPRD Surabaya berpendapat bahwa pencegahan urbanisasi tetap sulit dilakukan, apalagi dalam setiap tahun jumlah urbanisasi terus bertambah utamanya bagi kalangan generasi muda di daerah-daerah.

"Jadi kita untuk menghadang para urbanisasi, memang tidak mudah, karena kita Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) jadi tidak bisa menolak," kata Baktiono Ketua Komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.

Bahkan Baktiono juga berpendapat bahwa sebaiknya pemkot Surabaya tidak melakukan langkah pencegahan urabnisasi tetapi cukup dengan melakukan perbaikan fasilitas perdagangan ke seluruh wilayah yang berimbas kepada terbukanya lowongan pekerjaan.

"Bagaimana kalau warga surabaya yang diperlakukan seperti itu, yang benar adalah pemerataan di segala bidang tanpa terkecuali, termasuk didalamnya adanya perbaikan pada fasilitas perdagangan serta tersedianya lapangan pekerjaan," tambahnya.

Tidak hanya itu, Baktiono juga meminta agar pencegahan urbanisasi menjadi tanggung jawab bersama antara pemkot, pemkab, pemprov dan pusat.

"Jadi itu tidak dipukul oleh kota surabaya yang menjadi salah satu kota tujuan bagi pendatang, ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pusat, tugas mereka adalah memunculkan potensi-potensi yang membuat kaum urban tidak lagi datang ke kota tujuan,"ungkapnya.

Bidang pertanian memang mulai tidak diminati oleh generasi muda era sekarang, karena menurut Baktiono tidak bisa menjajikan penghasilan yang cepat dan memadai, sehingga langkah untuk menjadi urban adalah solusi yang paling tepat.

"Mereka itu harus diberi bekal yang cukup, seperti di daerah setempat dibangunkan sekolah pertanian, tentunya disesuaikan dengan karakter daerah itu sendiri, itu akan tercipta dengan sendirinya kwalitas pertanian yang baik dan mendunia, sudah banyak contohnya, tidak seperti sekarang masih import," jelasnya. (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...