Skip to main content

BPWS Abaikan UU Nomor 13 Tahun 2003, Bayar Gaji Pegawai di Bawah UMR



SURABAYA (MB) – Tidak semua instansi Pemerintah/Negara taat dan patuh dengan peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, apalagi perihal peraturan ketenaga kerjaan yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, salah satunya adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura(BPWS) yang berkantor di Jalan Tambak Wedi No 1 Surabaya, merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pengembangan wilayah Suramadu yang berada langsung dibawah naungan Presiden RI.

di sinyalir telah melanggar Pasal 88, 89 dan 90 ayat (1) perihal pengupahan yang berbunyi "Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 89 " sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Padahal Badan Pelaksana Pengembangan Wilayah Surabaya Madura(Bapel BPWS) berada langsung dibawah naungan Presiden dan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2009 tentang pembentukan BPWS dan tidak sepantasnya BPWS mengupah seluruh pegawai di bawah upah minimal regional(UMR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti yang diungkapkan oleh bapak dua anak yang sudah bekerja sebagai pegawai BPWS selama lebih tiga tahun saat memberi keterangan kepada wartawan BIDIK mengatakan,"Untuk golongan staf, security, sopir dan office boy (OB) rata-rata mereka di gaji sebesar Rp1,8 juta/bulan dan itu tidak sesuai dengan UMR yang telah di tetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 2,2 juta/bulan, padahal BPWS adalah lembaga milik negara/pemerintah dan langsung dibawah naungan Presiden, seharusnya mereka mengupah pegawai harus sesuai UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tapi bagaimana lagi kita tidak bisa berbuat apa-apa walaupun gaji segitu tidak mencukupi untuk kebutuhan setiap bulannya untuk biaya makan maupun biaya anak sekolah, dan harus kita jalani apa adanya,"keluhnya

Sementara itu Kepala Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) Mochamad Irian saat di konfirmasi terkait hal tersebut melalui SMS via ponselnya beberapa waktu lalu yang bersangkutan tidak mau menjawab.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...