Skip to main content

BPWS Abaikan UU Nomor 13 Tahun 2003, Bayar Gaji Pegawai di Bawah UMR



SURABAYA (MB) – Tidak semua instansi Pemerintah/Negara taat dan patuh dengan peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, apalagi perihal peraturan ketenaga kerjaan yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, salah satunya adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura(BPWS) yang berkantor di Jalan Tambak Wedi No 1 Surabaya, merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pengembangan wilayah Suramadu yang berada langsung dibawah naungan Presiden RI.

di sinyalir telah melanggar Pasal 88, 89 dan 90 ayat (1) perihal pengupahan yang berbunyi "Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 89 " sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Padahal Badan Pelaksana Pengembangan Wilayah Surabaya Madura(Bapel BPWS) berada langsung dibawah naungan Presiden dan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2009 tentang pembentukan BPWS dan tidak sepantasnya BPWS mengupah seluruh pegawai di bawah upah minimal regional(UMR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti yang diungkapkan oleh bapak dua anak yang sudah bekerja sebagai pegawai BPWS selama lebih tiga tahun saat memberi keterangan kepada wartawan BIDIK mengatakan,"Untuk golongan staf, security, sopir dan office boy (OB) rata-rata mereka di gaji sebesar Rp1,8 juta/bulan dan itu tidak sesuai dengan UMR yang telah di tetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 2,2 juta/bulan, padahal BPWS adalah lembaga milik negara/pemerintah dan langsung dibawah naungan Presiden, seharusnya mereka mengupah pegawai harus sesuai UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tapi bagaimana lagi kita tidak bisa berbuat apa-apa walaupun gaji segitu tidak mencukupi untuk kebutuhan setiap bulannya untuk biaya makan maupun biaya anak sekolah, dan harus kita jalani apa adanya,"keluhnya

Sementara itu Kepala Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) Mochamad Irian saat di konfirmasi terkait hal tersebut melalui SMS via ponselnya beberapa waktu lalu yang bersangkutan tidak mau menjawab.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...