Skip to main content

Ratusan Warga Pendatang Ikuti Sidang Yustisi Kependudukan



SURABAYA (Media Bidik) – Ratusan warga pendatang yang tinggal di kawasan Surabaya Pusat dan tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem), terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Surabaya), Kamis (14/8). Mereka kemudian mengikuti sidang yustisi kependudukan yang digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (14/8) siang.  

Warga pendatang yang kebanyakan berprofesi sebagai pedagang dan pekerja ini hanya bisa menjawab "belum tahu" ketika Hakim Ketua, Anne Rusiana SH dari Pengadilan Negeri Surabaya, mencecar mereka dengan pertanyaan "bapak dan ibu sudah tahu apa kesalahannya sehingga disidang di sini". Ada satu dua warga yang sempat ngeyel dengan mengatakan dirinya memiliki KTP tetapi mengapa tetap terjaring razia. Ada pula yang mengatakan belum tahu adanya aturan yang mewajibkan warga pendatang yang tinggal di Surabaya minimal tiga bulan harus memiliki Kipem.
"Ibu memang punya KTP, tapi itu KTP dari daerah asal ibu. Orang luar Surabaya kalau tinggal di Surabaya harus punya Kipem," ujar Anne Rusiana. 

Hakim ketua lantas menyampaikan sanksi bagi pelaku tindak pidana ringan tersebut. sanksinya bisa denda dengan besaran bervariasi  tergantung pertimbangakan hakim, atau sanksi kurungan tiga hari. Setelah mengikuti sidang, warga pendatang itupun langsung membayar denda di meja pembayaran denda. 

"Jadilah warga negara yang baik. Jangan berkilah tidak tahu atau belum ada sosialisasi karena aturan ini kan sudah lama. Apalagi, ngurus Kipem di Surabaya nggak repot," kata hakim ketua.
Abdul Hamid (48 tahun, warga pendatang asal Madura yang terjaring razia yustisi di kawasan setren kali Pasar Keputran, Kecamatan Tegalsari, mengaku memilih membayar denda Rp 50 ribu. belum mengetahui adanya aturan yang mengharuskan warga pendatang seperti dirinya memiliki Kipem. "Saya tidak punya Kipem. dan saya tidak tahu kalau harus ngurus Kipem. Besok saya akan mengurusnya," ujarnya.

Sementara Erna Damayanti (20 tahun), perempuan muda asal Nganjuk yang mengaku sudah bekerja selama satu tahun di Surabaya, juga lebih memilih membayar denda Rp 50 ribu. "Saya tidak pernah dibilangin sama bapak kost saya kalau ada aturan harus memiliki Kipem," katanya.   

Kepala Seksi Program Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya merupakan bagian dari upaya pengendalian penduduk di Kota Surabaya sekaligus penegakan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyeleggaraan administrasi kependudukan, di kawasan Surabaya Pusat, operasi yustisi dilakukan di Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Genteng.

"Dari hasil operasi yustisi, di kecamatan Genteng terjaring 54 orang dan di Tegalsari lebih dari 100 orang," ujar Bagus. 

Bagus mengatakan, operasi yustisi ini nantinya bakal digelar merata di seluruh kawasan di Surabaya selama bulan Agustus ini.  Pekan lalu, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan operasi yustisi di kawasan Surabaya Selatan. Hasilnya, sebanyak 199 orang pendatang terjaring razia karena tidak memiliki KTP Surabaya ataupun Kipem dan sudah disidangkan.  "Ini nanti akan kita gelar di semua kecamatan. Minggu depan kemungkinan di Surabaya Utara. Dibandingkan tahun lalu, kemungkinan akan ada kenaikan jumlah warga yang terjaring karena razia tahun ini digelar secara lebih sistematis dan terjadwal," ungkap Bagus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menegaskan bahwa kepengurusannya tidak ribet. pemohon hanya perlu menyertakan keterangan surat pindah dari daerah asal, foto kopi KTP serta jaminan tempat tinggal yang diketahui RT/RW. dan pemohon juga melampirkan surat keterangan bekerja atau studi plus foto 3x3 sebanyak dua lembar.
"Pencetakan Kipem nanti di kecamatan. Kipem ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Pengurusannya gratis kecuali terlambat 30 hari (terhitung dari masa habis berlakunya Kipem) akan dikenakan denda," tegas mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...