Skip to main content

Menhut Serahkan SK Izin LK KBS ke Walikota



SURABAYA (Media Bidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) kini bisa semakin optimal dalam pengelolaan KBS. Ini setelah izin lembaga konservasi (LK) yang sudah lama dinantikan, akhirnya turun. Kebun binatang yang menjadi salah satu ikon Surabaya ini telah mengantongi surat izin sebagai lembaga konservasi dari Kementerian Kehutanan.

Surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: SK. 677/Menhut-II/2014 tentang pemberian izin sebagai lembaga konservasi untuk kebun binatang kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS Surabaya di Jawa Timur tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Senin (18/8) pagi. 

Menhut tiba di KBS tepat pukul 08.00 WIB dengan didampingi beberapa pejabat dari Kementrian Kehutanan. Seremoni serah terima SK izin LK yang berlangsung secara sederhana tersebut juga dihadiri Direktur Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Ratna Ahcjuningrum, Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Ketua DPRD Surabaya, Mochamad Machmud serta jajaran SKPD Pemkot Surabaya.

Menteri Kehutanan dalam sambutannya mengatakan, beberapa waktu lalu, dirinya menerima surat dari PDTS KBS yang intinya menanyakan kembali tentang izin LK KBS. Demi mengetahui surat tersebut,  Menhut lantas menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Hutan dan Konsrvasi Alam (PHKA) Kemenhut untuk segera menyelesaikan SK izin LK tersebut.

"Itu (surat) menunjukkan kegigihan ibu walikota untuk memperjuangkan ini (izin LK). Makanya, saya perintahkan Ditjen PHKA bahwa tanggal 18 (Agustus) harus sudah jadi karena saya mau bawa ke Surabaya. Saya memang bertekad agar tidak punya hutang dengan ibu wali terkait KBS ini," tegas Menhut Zulkifli Hasan.

Dia menyebut sudah ada perbaikan dalam penataan kandang, makanan satwa dan juga manajemen pengelolaan. "Saya yakin, ibu wali memiliiki komitmen tinggi untuk terus melestarikan KBS," sambung Menhut. 

Setelah diberikannya izin LK, berharap pengelolaan KBS akan semakin baik serta mengajak semua pihak untuk menatap ke depan dan tidak lagi mengungkit yang sudah berlalu, karena pengelolaan satwa sekarang sudah harus berdasarkan kaidah animal welfare (prinsip kesejahteraan satwa). Apalagi, isu terkait satwa kini sudah menjadi isu sensitif dunia internasional. Menhut mencontohkan, bila ada satu saja satwa yang mati di KBS, itu bisa menjadi pembicaraan media-media internasional. 

"Sekarang perhatian dunia pada pengelolaan satwa sangat luar biasa sehingga pengelolaan satwa tidak boleh seperti dulu. Pengelolaan satwa harus seperti di alam meski tempatnya terbatas. Itu yang dinamakan kesejahteraan satwa," jelas Menhut. 

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang sudah berada di lokasi sejak pukul 07.00 pagi, menyampaikan terima kasih kepada Kementrian Kehutanan atas diberikannya ijin LK. Walikota menegaskan akan menjagah amanah yang diberikan tersebut dengan sebaik-baiknya. 

"Saya atas nama warga Surabaya dan Pemkot Surabaya menyampaikan terima kasih karena sudah memberi kepercayaan kepada kami untuk mengelola KBS sebagai salah satu ikon Surabaya. Kami akan jaga amanah ini. Kami akan berupaya menjadikan KBS sebagai kebanggaan kita bersama," ujar walikota.   

Walikota berkeinginan menjadikan KBS kembali seperti dahulu sebagai kebanggaan warga Surabaya dan juga salah satu ikon Kota Surabaya. Untuk mewujudkan hal itu, dalam waktu dekat, menyiapkan adanya tambahan ruang kandang bagi satwa.  "Kami juga mengoptimalkan water treatment bagi satwa. Intinya, dengan izin LK KBS ini, kita siap untuk menjalankan rencana-rencana perbaikan dan pengelolaan KBS agar KBS bisa lebih baik lagi," sambung walikota.

Setelah seremoni penyerahan izin LK, Menhut bersama walikota kemudian meninjau  beberapa kandang satwa di KBS. Salah satunya sangkar burung Jalak Bali. Burung eksotis asli Pulau Bali yang sempat dinyatakan hampir punah ini telah berhasil ditangkarkan di KBS (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...