Skip to main content

Selain Melanggar UU No 13 Tahun 2003 BPWS Juga Melanggar Pergub No 78 Tahun 2013


SURABAYA (Media Bidik) – Sebagai lembaga negara yang lansung di bawah naungan presiden Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) tidak layak disebut lembaga negara, karena lembaga atau badan milik negara tersebut diduga melanggar Pasal 88, 89 dan 90 ayat (1) Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan,  juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, selain itu di dalam BPWS juga terjadi kesenjangan sosial antara pegawai, itu terlihat dari hasil konfirmasi BIDIK dengan salah satu Kasubdiv Humas BPWS yang bernama Faisal Yasir (Coy) pada tanggal ( 13/8) Rabu mengatakan,
" Juarno ae lak uwis, ngak piye-piye jarno ae, soal berita iku emboh bener emboh enggak aq ngak ngecek, mosok humas ngurusi gaji broo,"tandasnya

Kebijakan BPWS dalam mengupah seluruh karyawan di bawah UMR tersebut, sangat disesalkan oleh sejumlah pihak, diantaranya mantan Kabid Wilayah II BPPJN V Waru yang juga pernah menjabat Kasatker Jembatan Suramadu Atyanto Bisono saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan,

" Saya belum pernah di BPWS, dulu saya hanya Kasatker pembangunan Jembatan Suramadu, kalau BPWS itu badan tersendiri yang mengurus pengembangan wilayah Suramadu dan langsung dibawah naungan Presiden, saya tidak tahu persis peraturan disitu, karena bentuknya badan seharusnya membayar gaji atau upah karyawan diatas UMR bukan dibawahnya, seharusnya pihak BPWS mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,"ungkapnya

Hal sama juga diungkapkan oleh Prastowo Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja kota Surabaya saat dikonfirmasi pada tanggal (14/8) Kamis terkait hal tersebut mengatakan,"Sebagai badan milik negara seharusnya BPWS mengikuti regulasi aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur, dengan membayar upah sesuai dengan UMR/UMK yang telah ditetapkan dan sudah di hitung sesuai dengan kebutuhan saat ini, sebaiknya karyawan BPWS membuat laporan terkait hal tesebut ke Disnakertransduk Jatim, karena itu masuk kewenangan provinsi,"terangnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...