Skip to main content

41 Ribu Anggota Linmas Akan dikerahkan Untuk Bentrok Dengan Satpol




SURABAYA (Media Bidik) – Buntut bentrokan antara Linmas dan Satpol yang terjadi pada Jumat (15/8) lalu di area futsal Mangga dua, yang berujung dendam diantara kedua anggota instansi penegak Perda Pemkot Surabaya, pasalnya dampak dari bentrokan tersebut dua anggota Linmas yang berinisial Y dan T mengalami luka memar yang cukup serius sehingga perlu perawatan medis dan visum serta dilaporkan ke Polsek Wonokromo dengan tuduhan pelanggaran Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh dua anggota Linmas yang tidak mau disebutkan jati dirinya, juga mejadi saksi serta korban penganiayaan ulah arogan Satpol PP kota Surabaya mengatakan,"Kita sudah melaporkan masalah tersebut ke Polsek Wonokromo dan sudah ada dua anggota Satlpol yang ditahan, dan kita sudah sepakat tidak akan berdamai maupun mencabut laporan tersebut, walaupun ada permintaan dari Kasatpol PP untuk mencabut laporan, sebelum dapat ganti rugi sebesar lima puluh juta,"terangnya

Masih menurut sumber Linmas,"Tidak mungkin Irvan tidak tau atas kejadian tersebut, padahal dia tau persis dan ada dilokasi kejadian saat saya dihajar habis-habisan oleh anggota Satpol PP saat dilapangan dan dia ada didepan saya namun dia (irvan) hanya diam saja melihat kejadian tersebut, bentrok tersebut berlanjut di depan kantor Satpol PP pada pukul setengah dua belas malam, saat dua orang anggota Linmas hendak pulang tiba-tiba dicegat oleh beberapa anggota Satpol PP dan diambil kunci kontaknya kemudian dipukuli, dengan kejadian tersebut Kepala Linmas kota Surabaya Sumarno mengancam Kasatpol PP Irvan Widyanto akan menurunkan seluruh anggota Linmas yang ada di Surabaya sejumlah empat puluh satu ribu untuk bentrok dengan Satpol PP" Jangan mentang-mentang sebagai penegak perda hingga berbuat seenaknya, kamu tau sendiri ada 41 ribu anggota Linmas yang ada di surabaya, kalau kamu macam-macam tau sendiri akibatnya " sejak kejadian tersebut Irvan Widayanto meminta maaf kepada Sumarno,"imbuhnya sembari menirukan statmen Sumarno (Topan)  

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...