Skip to main content

Biaya Kunker Anggota Dewan Dipangkas



SURABAYA (Media Bidik) - Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ternyata tak seberuntunga anggota dewan sebelumnya karena aturan Permendagri no 37 tahun 2014 tentang tata cara penyusunan APBD akan diberlakukan per Januari 2015 yang salah satu poinnya mengurangi anggaran untuk biaya kunjungan kerja (kunker) setiap anggota dewan. Kondisi ini tentu akan memberikan perubahan tersendiri terhadap suasana kinerja anggota dewan karena tidak bisa lagi bisa menikmati sisa anggaran kunker seperti periode sebelumnya.

Kondisi ini tentu akan membuat suasana berubah di lingkungan DPRD Surabaya dan bukan tidak mungkin aka ada upaya untuk membuka celah baru agat bisa kembali menggunanakan dana APBD yang berimbas kepada pemasukan pribadi masing-masing anggota dewan.

Wacana kondisi anggota dewan ini diamini Reni Astuti anggota FPKS yang mengatakan bahwa kedepan tidak bisa lagi menjadik kunker sebagai kegiatan favorit. Namun demikian Reni optimis bahwa dengan situasi dan kondisi yang baru, kinerja anggota dewan periode 2014-2019 bisa lebih baik dari sebelumnya.

"Apapun kebijakan yang digulirkan tentu akan ada nilai positip dan negatifnya, ya kita lihat saja nanti, celah baru apa yang akan diciptakan setelah anggota dewan setelah tidak bisa lagi dengan leluasa menggunakan anggaran APBD untuk kunker seperti sebelumnya," jelasnya.

Disisi lain, Reni berharap agar dengan terciptanya suasana baru dan keterbatasan anggaran untuk kegiatan, dewan yang baru tetap tidak mengurangi peran dalam setiap tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat Kota Surabaya.

"Tentu akan ada suasana baru di periode ini, saya berharap akan jauhlebih baik dan efisien karena ketatnnya aturan dan penggunaan anggaran untuk kunker anggota dewan tentu akan mempersempit celah dan kesempatan anggota untuk mendapatkan pemasukan tambahan," terangnya.

Disinggung soal posisinya, Reni mengatakan jika dirinya akan siap ditempatkan di komisi apapun sesuai tugas yang dimandatkan kepadanya.

"Saya masih belum tau akan bertugas di komisi apa, yang pasti saya akan siap ditempatkan dimana saja," ucap politisi perempuan PKS yang selama ini dikenal kritis ini. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...