Skip to main content

Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran



SURABAYA (Media Bidik) – Ulah arogansi tujuh orang anggota Satpol kota Surabaya terhadap dua orang anggota Linmas kota Surabayan pada saat membantu pengamanan lomba futsal antar SKPD yang digelar oleh Dispora kota Surabaya dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke 69 pada (15/8) Jumat lalu sehingga menyebabkan luka memar dibagian kepala korban, tapi anehnya sampai sekarang pelaku korban penganiayaan yang juga merupakan anggota Satpol PP Pemkot Surabaya masih bebas berkeliaran, padahal pelaku (Anggota Satpol PP) sudah jelas melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun, padahal sejak kejadian itu kedua korban langsung laporan ke Polsek Wonokromo namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polsek terkait masalah tersebut.

Anehnya Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi pada (18/8) Senin, membantah kejadian tersebut dan menganggap tidak terjadi apa - apa antara anggota Satpol PP dan Linmas Surabaya serta menganggap berita itu ngawur,"Ngak ada mas, ada - ada saja isunya, sudah selesai masalahnya, soal berita itu semua tidak benar sama sekali dan ngawur,"bantahnya

Sedangkan menurut keterangan salah satu anggota Satpol PP yang tidak mau disebutkan jati dirinya membenarkan bahwa tidak ada satupun anggota Satpol PP kota Surabaya yang ditahan terkait masalah tersebut,"Tidak ada satupun anggota Satpol PP yang ditahan terkait masalah tersebut, kalau mau tau lebih jelasnya sebaiknya konfirmasi langsung ke Kasatpol PP, karena semua melalui satu pintu,"jelasnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Wonokromo Suryo Hapsoro saat dikonfirmasi pada Senin (18/8) terkait masalah tersebut mengatakan,"Kita belum menangkap satupun anggota Satpol PP, kalau laporannya ada, tapi untuk sampai ke pelaku kita harus memeriksa saksi – saksi dulu dan meminta hasil visum korban, paling tidak harus memenuhi bukti permulaan,"ungkapnya
Dilain tempat Sumarno Kepala Bakesbang Linmas saat dikonfirmasi terkait hasil laporan anak buahnya ke Polsek Wonokromo membantah,"Saya tidak tau terkait laporan anak buah saya ke Polsek Wonokromo, karena saya menganggap masalah tersebut sudah clear dan tidak ada apa – apa, coba nanti saya cek dulu kebenarannya,"terangnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...