Skip to main content

Proyek PL Dispora Surabaya di Duga Rawan KKN




 SURABAYA (Media Bidik) – Dua belas proyek penunjukan langsung (PL) yang berupa Pembangunan peningkatan prasarana olah raga yang di anggarkan Dinas Pemuda dan Olah raga melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrebang) di tiap-tiap Kelurahan yang ada dikota surabaya di duga rawan KKN, berdasarkan sumber data dan keterangan yang di dapat BIDIK menyebutkan adanya dugaan permainan kongkalikong antara Edi Santoso Kabid Prestasi Dispora yang juga menjabat sebagai PPKM (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan salah satu rekanan yang berinisial HA.

Seperti yang diungkapkan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan," Ada dua belas pekerjaan PL murni ditahun ini, berupa pembangunan peningkatan prasarana olah raga yang di adakan oleh Dispora kota surabaya melalui Musrebang, anehnya PL tersebut oleh Edi Santoso diserahkan kesalah satu rekanan yang berinisial HA untuk dibagi-bagi atau di subkan ke kontraktor lain dengan imbalan komisi 10-20% per PL, padahal HA hanya sekedar rekanan dan dia tidak masuk dalam struktural organisasi Dispora Surabaya dan itu bukan rahasia umum karena semua orang di Dispora sudah  akrab dengan HA,"ungkapnya

Hal tersebut dibantah oleh Edi Santoso Kabid Prestasi saat di konfirmasi oleh BIDIK pada tanggal 11/8 Senin melalui ponselnya mengatakan,"HA adalah rekanan Dispora bagian perencanaan sudah dari dulu dan saya tidak paham tentang dia (HA) yang penting dia kerjaannya bagus dan tidak ada kolusi, kalau ada kolusi ya saya tidak mau mas, menurutki mana yang terbaik tetap kita pakai, kalau jelek saya tidak mau, kalau saya mendapat komisi 20% per proyek saya pasti kaya, wong barang proyek pisik tidak ada untungnya kalau diambil 20% terus kualitasnya seperti apa dan tahun ini proyek PL belum ada karena masih digodok di dewan melalui PAK(perubahan anggaran keuangan), kemarin Cuma ada tiga proyek dan semua itu satu paket,"terangnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...