Skip to main content

Jembatan Suramadu Terancam Roboh



SURABAYA (Media Bidik) – Jembatan Suramadu adalah jembatan yang melintasi selat Madura, merupakan jembatan nasional penghubung antara pulau Jawa(Surabaya) dan Madura(Bangkalan) dengan 5,438 meter, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang satu-satunya di Indonesia yang terdiri dari tiga bagian yaitu jalan layang (Cause way), jembatan penghubung (approach brigde) dan jembatan utama (main brigde) yang menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 Trilliun, dianggarkan dari dana APBN Pusat dan di resmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10/6/2009 lalu.

Jembatan nasional Suramadu yang diperkiraan bertahan sampai usia 100 tahun tersebut, tidak lama lagi akan roboh, pasalnya sebelah sisi timur kaki jembatan Suramadu terjadi penambangan pasir secara besar-besaran dilakukan oleh PT Gora Gahana, sejak tahun 2012 lalu hingga sekarang dengan luas area penambangan 5010 Ha dengan kedalaman 12 meter dari permukaan dasar laut.

Padahal kegiatan penambangan pasir tersebut banyak ditentang baik oleh Walikota Surabaya Tri Risma Harini maupun beberapa kalangan masyarakat baik dari sisi Surabaya maupun Madura, namun kegiatan tersebut masih saja tetap berlangsung sampai sekarang, pasalnya PT Gora Gahana sudah mengantongi ijin penambangan dari ESDM Jatim dan AMDAL dari BLH Jatim, selain dapat merusak wilayah konservasi terumbuh karang yang digalakan oleh Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu, juga menyebabkan erosi pondasi kaki Suramadu akibat dampak dari kegiatan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hasan warga Bangkalan saat menyaksikan lalu lalang Kapal milik PT Gora Gahana di wilayahnya," Hampir setiap dua hari sekali kapal besar-besar lalu lalang di wilayah sini, untuk melakukan penambangan pasir, padahal sebelumnya kegiatan tersebut sangat ditentang oleh warga sekitar sejak tahun 2012 lalu, tetapi mereka tidak bergeming sama sekali, malah kita pernah melakukan demo besar-besaran menentang agar kegiatan tersebut dihentikan, tetapi kegiatan tersebut tetap berjalan dengan penjagaan super ketat dari tentara, selain membuat kita kehilangan mata pencarian juga bisa menyebabkan ambruknya jembatan Suramadu yang merupakan ikon kebanggaan masyarakat Jawa Timur,"ungkapnya

Hal senada diungkapkan Ketua Masyarakat Maritim Jatim Lukman Lajoni,"Sekarang kalau jutaan kubik pasir laut digali nanti akan timbul terowongan dan ketika ada arus ketimur(bekas galian), maka pasir yang ada di dasar laut akan bergeser, saya khawatir malah akan merusak pondasi Jembatan, karena arus dibawah lebih deras,"terangnya (Topan

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...