Skip to main content

Lahan Parkir Ubaya Panjang Jiwo Digugat Warga




SURABAYA(Media Bidik) - Surabaya- Persoalan masalah tanah di surabaya, sepertinya tidak ada habisnya. Terbaru, warga Panjang Jiwo, kecamatan Tenggilis Mejoyo, mempersoalkan lahan parkir di Kampus Universitas Surabaya (Ubaya).

Lurah Panjang Jiwo, Saril saat dikonfirmasi mengatakan," Tanah yang saat ini dijadikan lahan parkir Ubaya masih tercantum dalam buku tanah. Mengingat ahli warisnya, Halil, tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut, Yang membuat saya saya heran tanah tersebut katanya sudah disertifikatkan atas nama Ubaya,"ungkap Saril, saat heraing dengan Komisi A (hukum dan pemerintahan), Kamis (21/8/2014).

Mendapat keterangan dari kelurahan, Kasub Sengketa dan Perkara, badan pertanahan nasional (BPN) Surabaya II, Budi menjelaskan," Keluarnya sertifikat atas nama Ubaya itu bukan daftar pertama tapi perubahan, awalnya memang bukan atas nama PP. Ubaya," ucap Budi.
  
Oleh karena itu, ia meminta agar pihak kelurahan menunjukkan bukti pita kretek yang mereka miliki. Sehingga dapat diketahui secara pasti letak persil yang dipermasalahkan itu ada dimana.
"Pada proses peralihan pihak kelurahan tentu dilibatkan. Makanya saya minta bukti pita kretek untuk kita cocokkan," imbuhnya

Merasa tidak dilibatkan dalam diskusi yang dilakukan antara BPN dengan kelurahan Panjang Jiwo, perwakilan dari Universitas Ubaya, Marianus meminta kedua belah pihak mencocokkan data secara fair. Sebab persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nama Ubaya tapi juga generasi berikutnya. 
"Saya ini dosen. Saya tidak punya kepentingan dalam masalah ini. Saya minta setelah pencocokkan data selesai langsung presentasi ke kami," tandasnya.

Mengetahui kondisi hearing mulai memanas, pimpinan rapat Irwanto Limantoro menegaskan, dengar pendapat kali bukan mencari pihak yang salah atau benar. Dengan demikian, jika hari ini tidak selesai akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

"Dari pada terus saling berdebat rapat ini kita tunda sampai hari Jumat. Harapan kita sebelum masa bakti dewan berakhir masalah ini sudah selasai," pungkas Irwanto.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...