Skip to main content

Anggota Dewan Baru Dipastikan Tidak Dapat Mobil Dinas



SURABAYA (Media Bidik) – Pimpinan maupun anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas mobil dinas (mobdin) baru. Ha itu setelah pemerintah kota memastikan tidak ada pengadaan mobil dinas (mobdin) baru.

Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan menuturkan, pemkot memiliki alasan kenapa tidak ada pengadaan mobil dinas baru. Salah satunya, mobdin yang digunakan anggota dewan periode sebelumnya masih tergolong baru, yaitu sekitar tahun 2009.

"Tidak ada kendaraan baru, karena kendaraan yang ada masih bagus. Jadi saya kira masih bisa digunakan," ujar Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan.

Masih menurut Hendro,"Sama seperti yang dipakai di lingkungan pejabat pemerintah kota. untuk jenis yang digunakan anggota dewan dengan demikian, anggota legislatif tidak bisa mengajukan jenis kendaraan seperti yang mereka inginkan,"Pemkot Surabaya pada tahun anggaran 2015 tidak mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil baru," tambahnya.

Disinggung soal banyaknya anggota dewan yang mengganti plat mobil dinas dengan warna hitam, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) ini enggan berkomentar. Pasalnya, itu sudah menyangkut sikap dan perilaku dari si pengguna kendaaraan dinas.

"Ketentuannya sudah ada, tinggal aplikasinya seperti apa," kata Hendro yang enggan memberi penjelasn detil mengenai persoalan penggunaan mobdin ini.

Terpisah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya, M Afghani Wardhan membenarkan bahwa, tidak ada pengadaan mobil baru untuk dewan. Pihaknya meminta anggota dewan periode 2009-2014 yang belum mengembalikan kendaraan dinas, harap segera dikembalikan. Meski masih diberi waktu hingga 24 September mendatang.

"Lebih cepat diserahkan ke sekwan, tentu lebih baik. Sebab, nanti jika ada mobil yang mengalami kerusakan akan kami perbaiki. Sehingga sewaktu diserahkan pada anggota dewan baru, kondisinya sudah bagus," paparnya.

Afghani juga menyinggung keberadaan fasilitas dewan yang lain, yakni laptop. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada pengadaan baru untuk fasilitas ini. Misalnya, laptop ini akan diganti dengan yang lebih modern semisal tablet. Tapi, pengadaan ini tentunya harus berasal dari usulan anggota dewan. "Kalau dewan merasa dengan menggunakan tablet kinerja mereka makin baik ya tidak apa-apa. Untuk anggaran sendiri kami tidak membatasi harus berapa rupiah per unit-nya," pungkasnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...