Skip to main content

Sungai Kapas Madya Masuk Nominasi Lomba KMPS Tingkat Nasional

SURABAYA (Mediabidik) - Lomba Komunitas Masyarakat Peduli Sungai (KMPS) tingkat nasional tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dari tiga kota/kabupaten di Jawa Timur yang ikut lomba Komunitas Masyarakat Peduli Sungai (KMPS) diantaranya Surabaya, Pasuruan dan Mojokerto. 

Sekertaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Aditya Wasita mengatakan, ide ini terbentuk dari Aktivis Peduli Sungai Surabaya (APSS) yang peduli tentang lingkungan, dia (APSS -red) memasukan sungai Kapas Madya ke website dan bagaimana dia bersama masyarakat membersihkan sungai Kapas Madya.

"Kemudian kegiatan tersebut dimasukkan website, sama kementerian PU kemudian ditangkap dan di ikutkan lomba, "terang Aditya, Jumat (27/7/2018).

Mantan Kabid Sarpras DKRTH menambahkan, kenapa yang dipilih sungai Kapas Madya, itu sebagai percontohan dan nanti akan dikembangkan ke wilayah - wilayah lain. 

"Jadi ngak besar dulu, tapi mulai yang kecil dulu. Dan dia (APSS) sudah mendampingi sejak tahun 2017 dan mulai bulan Juni kemarin diikutkan lomba. "ucapnya. 

Masih menurut Aditya, kalau di Jawa Timur ada tiga kota yang ikut lomba yaitu, Surabaya, Pasuruan dan Mojokerto yang mewakili Jawa Timur. 

"Penyelenggaranya dari Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Dirjen Sumber Daya Air kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan jurinya dari Kementerian PUPR, Dinas Sumber Daya Air Provinsi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan hari Kamis (26/7/2018) kemarin penilaian, "ungkapnya. 

Lanjut Sekertaris DKRTH, untuk paparan presentasi kinerja kita masuk juara 3 dan untuk hasil lapangan kita masih nunggu hasilnya. Dan nanti kalau hasilnya bagus. 

"Untuk kriteria lomba ada tiga hal yakni, kekuatan internal organisasi meliputi kualitas personil pengurus, pemahaman tentang penggelolaan sungai. Aktivitas organisasi meliputi jumlah variasi kegiatan keaktifan dalam pendampingan dan dampak kegiatan organisasi meliputi dampak positif bagi sungai, biofisik, sosial ekonomi dan budaya masyarakat, "paparnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...