Skip to main content

Khofifah Berharap Ada Pencabutan Moratorium ASN Terbatas di Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Gubernur terpilih Provinsi Jawa Timur tahun 2019 -2024, Khofifah Indar Parawansa mulai menata rencana untuk mewujudkan janji kampanye yang termaktub dalam program Nawa Bhakti Satya. Karena itu, Khofifah mulai melakukan sinkronisasi program dengan Gubernur Jatim saat ini, Soekarwo. Dalam konteks itu, Khofifah dibantu Tim Navigasi yang terdiri dari para profesional dan akademisi yang punya kapasitas dibidangnya masing-masing.

Namun ada satu persoalan yang menjadi pemikiran mantan Menteri Sosial tersebut. Hal itu terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim yang akan memasuki masa pensiun. Bahkan menurut hitungannya, sampai tahun 2020 ada sekitar 10.200 ASN yang akan purna tugas. Jumlah itu tentu tidak sedikit, karena seperempat dari total jumlah ASN Pemprov Jatim.

"Di tahun ini saja sudah banyak ASN yang memasuki masa pensiun, hingga 2020 total ada sekitar 10.200 ASN dari total sekitar 49.000 ASN Pemprov Jatim. Kondisi ini akan menjadi masalah, karena kurangnya ASN akan menambah beban kerja. Sementara pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium penerimaan ASN. Ini harus segera dicarikan solusinya," tutur Khofifah, Kamis (12/7).

Juru bicara Jokowi - JK pada Pilpres 2014 ini berharap ada pencabutan moratorium ASN terbatas di Jawa Timur. Dengan begitu, Pemprov Jatim bisa merekrut ASN untuk mengisi kekosongan posisi kosong yang ditinggalkan oleh ASN yang pensiun. Terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang banyak mengalami kekosongan jabatan.

Khofifah mengaku sudah melakukan komunikasi informal terkait kondisi ini dengan Pakde Karwo selaku gubernur saat ini. Nantinya ia berharap Tim Navigasi Khofifah-Emil akan berkomunikasi dengan Tim Transisi Pemprov Jatim untuk mencari solusi terbaik.

"Tentunya semua keputusan bergantung kepada Menpan RB sebagai pihak yang berwenang. Bila nantinya pencabutan moratorium disetujui, nantinya proses assement kami serahkan kepada Kemenpan RB. Pemprov tidak akan ikut campur," imbuh Khofifah.

Ketua Umum Muslimat NU ini menambahkan, tantangan Jawa Timur ke depan tentunya semakin berat. Karena itu, ia akan mengajak para ASN 'berlari' untuk membangun Jawa Timur. Karena itu, pihaknya butuh ASN yang cukup, sesuai dengan kapasitas dan beban kerja yang ada.

"Kita ini mau mengajak para ASN yang ada di seluruh OPD 'berlari', tapi kalau ASN-nya gak ada, siapa yang mau kita ajak 'berlari'," imbuh Menteri di era Presiden Gus Dur ini memberi perumpamaan. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...