Skip to main content

Pemkot Surabaya Pasang Block Rel Guna Urai Kemacetan di Royal Plaza

SURABAYA (Mediabidik) - Pertemuan antara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya dengan PT KAI DAOP 8 untuk  membahas pemasangan block rel di samping utara Royal Plaza Surabaya.

Hasilnya, pihak PU Bina Marga dan Pematusan mengevaluasi beberapa item yang mungkin menjadi keberatan para kontraktor dalam mengikuti lelang. Sebab, sudah tiga kali dibuka lelang, belum ada satu pun kontraktor yang tertarik untuk mengikutinya.

"Memang sudah tiga kali putaran kami lelang belum ada peminatnya, ternyata setelah kami evaluasi, ada beberapa bahan bakunya yang tidak dijual bebas dan hanya dimiliki oleh PT KAI," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati di ruangannya, Kamis (19/7/2018).

Menurut Erna, beberapa bahan yang dievaluasi dan tidak dijual bebas itu adalah Baseplate, Paku tirepon, dan Pandrol. Dari pertemuan dengan PT KAI itu, akhirnya juga disepakati bahwa bahan-bahan itu akan disediakan gratis oleh PT KAI.

"Jadi, kekurangannya adalah 80 baseplate, 320 paku tirepon, dan 160 pandol. Semua bahan-bahan itu nanti disediakan gratis dan bisa diambil di Depo Sidotopo," kata dia.

Akhirnya, Pemkot Surabaya dan PT KAI DAOP 8 sudah bisa bernafas lega karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Bahkan, saat ini sudah dibuka lelang kembali untuk menggarap proyek ini.

Erna menambahkan, lelang pemasangan block rel sepanjang 24 meter itu naik dari Rp 430 Juta menjadi Rp 500 Juta. Harapannya, ada banyak kontraktor yang mengikuti lelang itu sehinga bisa dipilih yang terbaik dan yang memiliki kualifikasi dalam menggarap proyek itu. "Kami berharap dalam lelang yang sudah kita buka, segera ada pemenangnya, sehingga bisa langsung segera digarap," harapnya.

Sebenarnya, lanjut dia, lelang pemasangan block rel yang selalu menjadi penyebab kemacetan itu akan dilakukan penunjukan kontraktor yang bisa menggarap proyek itu. Namun, setelah dikonsultasikan dengan pakar hukum ternyata tidak boleh.  

"Sekarang proses lelang ulang, meski sebelumnya sempat ada wacana penunjukan langsung, tapi dari hasil konsultasi ke pakar hukum, ternyata tidak boleh atau dilarang," pungkasnya. (pan)

 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...