Skip to main content

Ribuan Karyawan Pertamina Turun Ke Jalan, Protes Kebijakan Menteri BUMN

JAKARTA (Mediabidik) - Ribuan karyawan Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) hari ini, Jumat (19/7) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Petamina di Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat. Unjuk Rasa tersebut dilakukan dalam rangka memprotes keras Menteri BUMN Rini Soemarno yang membiarkan salah satu anak perusahaan Pertamina yakni PertaGAS diakuisisi oleh Perusahaan Gas Negara (PGN).

Koordinator Aksi Dimas Octora mengatakan akusisi tersebut sama saja menjual Pertamina yang merupakan BUMN.

"Membiarkan pertagas diakuisisi PGN sama saja dengan menjualnya ke publik, karena 49% saham akan menjadi milik publik bukan milik negara," ungkap Dimas.

Dimas menyebut Integrasi Pertagas ke PGN ditolak karena laba Pertagas yang sebelumnya 100% milik Pertamina menjadi sebagian akan jatuh ke tangan swasta sehingga mengurangi pendapatan negara.

Selain menolak anak perusahaan Pertamina dijual, ribuan massa aksi juga memprotes keras pengelolaan buruk Pertamina oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

Diantaranya, karyawan Pertamina memprotes bongkar pasang susunan Direksi PT Pertamina (Persero) yang mengganggu efektifitas kinerja perusahaan.

Kemudian massa aksi juga menolak penerbitan PerMen ESDM No. 36/2016 yang mengatur BBM satu harga. Dimana
seluruh biayanya tidak dibebankan dalam APBN namun sepenuhnya ditanggung oleh Pertamina. Sehingga membuat Pertamina mengalami defisit.

Selain itu, ribuan karyawan Pertamina itu juga memprotes Pembubaran Direktorat Gas di Kementerian ESDM, sementara terjadi Penggemukan Organisasi di Direktorat Pertamina. Akibatnya overhead perusahaan menjadi tinggi, bertentangan dengan misi awal kabinet kerja tentang perampingan organisasi Pertamina. Dalam waktu dekat terkait hal itu FSPBB akan menggugat melalui PTUN terhadap keputusan tersebut yang tertuang dalam SK Menteri BUMN No. 39/2018.

Selain melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pertamina, massa aksi bergerak melakukan long march menuju Kantor Kementerian BUMN serta melakukan orasi disana.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...