Skip to main content

Pakar Tata Kota Juga Tolak Perubahan Nama Jalan Gunung Sari dan Dinoyo

SURABAYA (Mediabidik) - Pengubahan nama Jalan Dinoyo dan Gunungsari ternyata masih menuai polemik. Hal ini terlihat jelas melalui dengar pendapat yang digelar antara pihak Pansus dari DPRD Kota Surabaya dengan pakar tata kota asal ITS Surabaya Johan Silas pada hari, Kamis (26/7/2018).

Menariknya, alih-alih bicara soal teknis planologi tata kota, Johan Silas yang dengan tegas menolak pengubahan nama jalan itu justru berdalih jika sikapnya itu didasari faktor historis. "Tidak setuju karena pengubahan nama jalan ini akan berdampak pada sejarah panjang jalan itu," katanya.

"Mau diubah sebagian atau seluruhnya, kan tetap mengubah sejarah itu namanya. Kalau memang rekonsiliasi budaya, harusnya yang terkait langsung itu di Mojokerto bukan di Surabaya waktu perang bubat. Belanda saja dari dulu tidak berani mengubah nama jalan itu," tambah Johan Silas. 

Terkait hal itu, Ketua Pansus Raperda Pengubahan Nama Jalan Fatchul Muid memastikan bahwa polemik yang terjadi itu akan terus diakomodir oleh dirinya beserta jajaran Pansus. "Karena kami harus mengakomodir seluruh pendapat yang masuk untuk kemudian didiskusikan secara internal," ujarnya seusai acara dengar pendapat.

Sebagai tindak lanjut, politisi Nasdem ini memastikan jika dalam waktu dekat proses yang dilakukan oleh Pansus akan segera usai. "Nanti Hari Senin lah akan kami rapatkan secara internal. Kalau tidak bisa mufakat, ya akan kami votingkan," pungkas Muid.

Sebelumnya, warga terdampak yang bertempat tinggal di Jalan Dinoyo dan Gunungsari secara tegas menolak adanya pengubahan nama jalan itu ketika melakukan dengar pendapat dengan pihak pansus. Baik jika diubah sebagian maupun keseluruhan. 

Terkait janji Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim yang siap untuk memudahkan segala administrasi dokumen terkait berubahnya nama jalan, warga pun mengaku tidak percaya dengan janji itu karena belum mendapat sosialisasi apapun. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...