Skip to main content

Hasil Akhir Rekapitulasi KPU Surabaya, Khofifah-Emil Ungguli Gus Ipul-Puti

SURABAYA (Mediabidik) - Walaupun membutuhkan waktu lama serta diwarnai hujan interupsi dari saksi pasangan calon no urut 2, Sukadar, akhirnya Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Jatim 2018 untuk tingkat kota Surabaya selesai pada hari Jumat (6/7/2018) dini hari.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan, pasangan Khofifah-Emil Dardak memperoleh total suara sebanyak 579.246. Sementara, pasangan Gus Ipul-Puti hanya mengantongi 560.848 suara saja. Artinya, Khofifah-Emil ungguli suara dari Gus Ipul-Puti.

Total suara yang masuk, baik yang sah maupun tidak sah, untuk Kota Surabaya sebanyak 1.166.484 suara. Dari jumlah itu, sebanyak 1.140.094 suara dinyatakan sah sedangkan 26.390 lainnya tidak sah.

Komisioner KPU kota Surabaya Divisi Teknis Nurul Amalia mengatakan, setelah perhitungan rekapitulasi tingkat kota selesai di lakukan, surat suara akan langsung disetorkan  di tingkat KPU provinsi. "Rencananya tanggal 7/7/2018 akan di lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi," katanya.

Namun meskipun KPU Kota Surabaya telah menutup Rapat Pleno, namun masih ada interupsi dari Sukadar. Pasalnya, saksi Paslon nomor urut 2 itu, tetap menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan. Menurutnya dikarenakan ada beberapa cacat administrasi yang terjadi selama proses pemungutan suara hingga rapat pleno rekapitulasi di tingkat kota.

"Perintah PKPU no 8, pasal 25 huruf C 3 perintahnya adalah setiap masyarakat yang hadir harus membubuhkan tanda tangan. Tapi, temuan yang kita dapatkan ada satu TPS yang tidak ada sama sekali temuan petugas KPPS yang tanda tangan. Ada tanda tangan yang sama juga. Ini yang membuat kami tidak mau tanda tangan. Jadi, kami menolak hasil rekapitulasi ini dan akan mngajukan keberatan," kata Sukadar seusai rapat pleno.

Hal ini secara otomatis menjadi PR tersendiri untuk dibahas pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Jatim 2018 untuk Tingkat Provinsi oleh KPU Jawa Timur nanti.

Sebagai informasi, sejak awal rapat pleno yang berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 - 01.30 WIB itu, Sukadar memang melakukan banyak manuver. Mulai dari hujan interupsi untuk pemaparan perhitungan suara dari para PPK, hingga meminta agar kotak suara dari TPS 6 dan 7 serta 40 Kecamatan Tambaksari dibuka karena adanya perbedaan jumlah data pemilih dengan surat suara yang masuk. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...