Skip to main content

Bersama Kajati Jatim, Wali Kota Risma Tanam Pohon di Taman Harmoni

SURABAYA (Mediabidik) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Sunarta beserta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dan Kepala Kejaksaan Tanjung Perak kompak menanam pohon bersama-sama di Taman Harmoni, Surabaya, Kamis (12/7/2018).
Acara yang dibalut dalam penghijauan dan pembuatan Biopori itu dalam rangka memperingati bakti sosial HBA ke-58 dan HUT IAD ke 18 tahun 2018. Para pejabat kejaksaan itu menanam satu persatu pohon yang terdiri dari berbagai jenis, diantaranya pohon Jokorondo, Pule, Mahoni dan beberapa jenis lainnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma mengucapkan terimakasih kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memilih Kota Surabaya dan Taman Harmoni untuk melakukan bakti sosial. Ia pun optimis apabila taman itu terus dikembangkan dengan konsisten, tidak menutup kemungkinan akan menjadi wisata taman kelas dunia.
"Taman Harmoni ini konsep atau temanya bunga. Jadi, seluruhnya berbunga, baik pohonnya maupun semaknya berbunga, sehingga seluruhnya berbunga. Saya yakin kalau ini bisa konsisten, suatu saat nanti akan jadi wisata dunia, karena ini luas dan ada konsepnya," kata Wali Kota Risma seusai acara taman pohon bersama Kajati Jatim.
Selain itu, di sebelah barat taman itu Dinas Pertanian membuat hutan kota berupa buah. Di hutan kota itu, terdapat semua jenis buah-buahan di seluruh Indonesia, termasuk semua jenis bamboo dan jenis mangga di Indonesia. "Kita punya semuanya, mungkin satu tahun lagi akan berbuah, karena usianya sudah cukup," tegasnya.
Menurut Wali Kota Risma, Taman Harmoni itu masih baru digarap sepertiganya dari luas keseluruhan sekitar 60 hektar, sehingga masih banyak yang belum digarap di taman itu. Makanya, pihak kementerian dan juga CSR banyak menanam di taman itu. Wali Kota Risma pun tidak menampik akan ada pihak lain yang akan menanam di taman itu.
"UCLG itu kan sudah tanam di sini. Bahkan, Singapura pun kemarinnya tertarik untuk belajar ke Surabaya dari segi taman dan hijaunya kota. Mereka pun bertanya tentang taman yang memiliki tema, saya jelaskan supaya warga tidak bosen jika pindah-pindah," kata dia.
Pada kesempatan itu pula, Wali Kota Risma menjelaskan riwayat tanah Taman Harmoni yang dulunya menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang kemudian pindah ke Benowo. Bahkan, tanah itu sempat tidak dikelola selama hampir 10 tahun. "Ketika saya menjabat Kepala Pertamanan, tanah ini tidak bisa ditanami apapun, karena masih mengeluarkan gas metan yang berbahaya, sehingga saya hanya bisa menanam bambu sebisanya," ujarnya.
Selanjutnya, ketika awal-awal menjabat Wali Kota Surabaya, ternyata ada penelitian dari ITS yang menjelaskan bahwa tanah di daerah itu sudah tidak mengandung gas metan berbahaya dan tanahnya sudah stabil, sehingga ia langsung menanami tanah itu. "Pokoknya saya tanami apapun yang kita punya. Sejak saat itu, penanaman di sini terus berlanjut," jelasnya.
Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang ingin berpartisipasi menanam di Taman Harmoni, ia sangat berterimakasih. Sebab, hal itu sangat membantu Dinas Pertamanan untuk mengembangkan Taman Harmoni.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Sunarta mengatakan bahwa penghijauan ini merupakan bentu bakti social yang biasa dilakukan oleh pihak kejaksaan. Selain penghijauan, ada pula bakti social berupa khitan missal dan nikah missal. "Kami juga menyadari bahwa kami ini bagian dari masyarakat. Jadi, kami bukan hanya melulu soal penindakan hokum, tapi kami juga berbuat untuk masyarakat," kata Sunarta seusai acara itu.
Melalui penanaman pohon itu, ia juga berharap bisa membantu Kota Surabaya supaya terbebas dari banjir ke depannya. Sebab, melalui pohon-pohon dan Biopori merupakan salah satu upaya pencegahan banjir.
Di akhir sambutannya, Sunarta juga memastikan bahwa kerjasama dan kolaborasi dengan Pemkot Surabaya tidak hanya berhenti sampai di sini. Namun, ia juga memastikan siap memback-up apapun kegiatan Pemkot Surabaya ke depannya. "Saat ini, kami juga ada kegiatan yang sedang ditangani, ada beberapa aset Pemkot Surabaya yang sedang kami tangani, mudah-mudahan bisa kembali juga seperti Gor Pancasila yang sudah kembali ke tangan pemkot," pungkasnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...