Skip to main content

Hasil Patroli Air DLH Jatim Temukan Puluhan Pabrik Tidak Mempunyai IPAL

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan perusahaan diduga masih membuang limbah yang melebihi baku mutu normal ke hilir kali Surabaya. Jika dibiarkan, limbah yang dibuang itu berpotensi menjadi limbah Bahan Baku Berbahaya (B3) yang dapat membahayakan kesehatan. 

"Jadi limbah yang dibuang memang melebihi baku mutu dan itu berpotensi menjadi B3 yang dapat membahayakan kesehatan jika airnya digunakan," kata koordinator tim patroli air Pemprov Jawa Timur Ainul Huri, Rabu (11/7).

Dia mengatakan, dari hasil patroli air, memang wilayah yang paling tercemar adalah kali Surabaya sepanjang 41 km. Pasalnya, di bantaran sungai itu berdiri pabrik-pabrik yang tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memadai. 

"Jadi limbahnya langsung dibuang ke sungai. Ada bermacam-macam seperti limbah tekstil, limbah pabrik kulut dan limbah pabrik kertas," tandasnya.
Dijelaskannya, dari 153 perusahaan yang ada di sepanjang kali Surabaya, ada puluhan pabrik yang masih membandel. Mereka tetap membuang air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan. 

"Kita melakukan patroli rutin dan selalu mengawasi dan mengingatkan. Kalau sampai tetap membandel maka akan diserahkan ke proses hukum," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur Diah Ayu Sulistiorini mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang membandel. Bila tidak ada perbaikan, maka akan direkomendsikan untuk ditutup. 

"Ada tujuh yang memang diberikan sanksi administratif. Kita terus melaksanakan pemantauan secara rutin," tambahnya.  

Dia berharap, dengan memberikan sanksi tegas itu, maka baku mutu air di kali Surabaya akan semakin meningkat. 

"Target kami pada tahun 2019 ada pada angka 55, kalau sekarang masih 54," tegasnya. 

Selain limbah industri,  pencemaran kali Surabaya juga berasal dari limbah rumah tangga seperti popok bayi.  

"Salah satunya juga berasal dari limbah rumah tangga yang dibuang langsung ke sungai," katanya . (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...