Skip to main content

Aliansi Buruh, Petani dan Mahasiswa Situbondo Dukung Yusril Ihza Mahendra Maju R1

SURABAYA (Mediabidik) - Aliansi Buruh, Petani, dan Mahasiswa dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendeklarasikan dukungan untuk pakar hukum Yusril Ihza Mahendra agar maju dalam pencalonan presiden 2019. Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya, Minggu (8/7).

"Pengalaman Yusril Ihza Mahendara sudah teruji. Pernah menjadi menteri, serta punya kemampuan dalam ilmu tata negara yang menjadi modal untuk bisa menata negeri ini lebih baik," ujar Erianto Ridwan, salah seorang deklarator dukungan tersebut.

Yusril juga dinilai mempunyai kecakapan dan kompetensi dalam menuntaskan sejumlah permasalahan bangsa, seperti kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan perpecahan umat.

"Beliau juga mempunyai jaringan luas di tingkat global untuk membawa negeri ini disegani dalam percaturan politik dunia," imbuh Erianto.

Untuk mengonkritkan dukungan ini, gabungan petani, buruh, dan mahasiswa Situbondo bakal semakin rajin bergerak menggalang dukungan serta menyosialisasikan rekam jejak Yusril. 

"Kami ingin membuka perspektif baru di masyarakat bahwa negeri kita butuh perbaikan. Tidak cukup kita dibuat terlena dengan beragam model pencitraan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, gabungan tiga elemen masyarakat itu juga mengkritisi beragam aturan pemilu yang berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi. Misalnya, soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

"Regulasi itu tidak memberikan alternatif pilihan calon pemimpin negeri ini. Rakyat hanya disuguhkan kekuatan yang sama, seolah-olah rakyat tak berhak menghadirkan calon pemimpin alternatif," ujarnya.

Pesta demokrasi 2019 sudah didesain untuk kepentingan oligarki kekuasaan. Sehingga semua peraturan pelaksanaan pemilihan umum dibuat sedemikian rupa untuk lebih menguntungkan partai-partai petahana pendukung pemerintah. "Mekanisme penetapan calon presiden pun disiapkan untuk menutup calon-calon presiden lainnya," imbuhnya.

Dia mengatakan, mempersempit ruang kesempatan kepada calon-calon presiden untuk mencalonkan diri adalah bentuk nyata tindakan koruptif terhadap demokrasi. Ironisnya, hal itu diamini oleh partai-partai penyokong oligarki kekuasaan yg pada hakekatnya partai-partai tersebut telah mencederai amanah dan aspirasi konstituen untuk mendapatkan calon presiden dengan ragam kemampuan yang mumpuni.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...