Skip to main content

Hakim Vonis Putra Liek Motor 2 Bulan Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Terdakwa kasus penembakan mobil pejabat Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi bisa tersenyum lebar, setelah majelis hakim Anne Rusiana, SH.M.Hum., menjatuhkan vonis selama 2 bulan penjara.

Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/7/2018), terlihat terdakwa mengenakan kemeja khas warna putih, celana panjang hitam serta memakai sepatu pantofel warna hitam. 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa Royce Muljanto (RM) dengan hukuman penjara selama 2 bulan. "Karena terbukti bersalah, maka terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 2 bulan penjara," surat amar putusan dibacakan Hakim Anne Rusiana, yang memimpin persidangan.

Sidang sebelumnya, terdakwa Royce Muljanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya selama 3 bulan penjara. Dalam perkara ini, Jaksa Ali Prakoso menjerat terdakwa Royce Muljanto dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan sengaja.

Atas vonis tersebut, Hakim Anne beralasan jika terdakwa mengaku bersalah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta korban sudah memaafkan perbuatan putera bos PT. Liek Motor itu. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan Royce Muljanto ini meresahkan masyarakat.

Setelah mendengar vonis itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Tanggapan serupa juga disikapi Jaksa kelahiran Cepu, Jawa Tengah, menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan mobil Toyota Innova warna hitam nopol L 88 EC milik pejabat Pemkot Surabaya, Erry Cahyadi, diberondong peluru oleh Royce Muljanto, pada Rabu siang, 14 Maret 2018 lalu. Penembakan itu terjadi saat mobil parkir di rumah Erry yang berada di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan Surabaya. Bermotif dendam pribadi. (jk) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...