Skip to main content

Ketua Santika Minta Kasatpol PP Diberi Sangsi

team santika saat ditemui kabid bangtas dan kepala bakesbang linmas
SURABAYA ( Media Bidik) – Sikap arogansi anggota Satpol PP Surabaya dalam melakukan penertiban kepada kepada anak jalanan menuai protes keras dari sejumlah warga yang mengatasnamakan Solidaritas Aktivis Anti Kekerasan (Santika) datang ke balai kota Surabaya. Kamis (7/1). Mereka mengadukan tindakan arogansi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang diduga menganiaya anak jalanan yang bernama Fathur Rohman.

Peristiwa dugaan pemukulan itu terjadi pada Sabtu (26/12) tahun lalu di perempatan Jalan Demak. Saat itu, Fathur Rohman yang bekerja sebagai penjual jasa jalanan sedang duduk-duduk santai di trotoar. Tak lama kemudian, dia datangi mobil patroli Tim Kaipang Satpol PP. Fathur Rohman, 21, langsung disergap dari belakang oleh empat anggota Satpol PP. "Saat itu, korban terjatuh dan ditendang salah satu oknum yang berpakaian preman. Dari tendangan itu, korban terjatuh dan hidungnya berdarah, kelopak mata bagian kiri lebam dan ada genangan darah di matanya," kata koordinator Santika, Ari Saputra.

Pokemon, panggilan Ari Saputra menambahkan, setelah korban tidak berdaya, dia lantas dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk selanjutnya dibawa ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Keputih. Atas dugaan kekerasan ini, kata dia, pihaknya sudah melaporkan ke Polsek Bubutan dengan nomor laporan LP/643/B/XII/2015/Jatim/Restabes Sby/Polsek Bubutan Surabaya. "Kami minta pelaku diproses secara hukum. Kami juga meminta pada Pj (penjabat) wali kota untuk menjatuhkan sangsi pada pimpinan Satpol PP," pintanya.

Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota SurabayaDenny CH Tupamahu mengaku akan segera melakukan investigasi secara mendalam atas pengaduan itu. Pihaknya membenarkan bahwa, pada Sabtu (26/12) tahun lalu ada penertiban anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng) di perempatan Jalan Demak. Menurut dia, kawasan tersebut memang sudah harus terbebas dari gepeng dan anak jalanan. "Mungkin ada kesalahan teknis saat penertiban sehingga ada kejadian itu (dugaan pemukulan)," katanya.

Denny memastikan akan memproses oknum Satpol PP ketika terbukti melakukan pelanggaran. Selama ini, lanjut dia, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan yang manusiawi ketika penertiban. Pihaknya juga akan mengevalusi kinerja Tim Kaipang ketika melakukan penertiban. "Kami mohon maaf atas peristiwa ini. Kami akan segera mengkoreksi diri. Saat ini kami berupaya melakukan perbaikan sistem didalam dan sangsi akan kami jatuhkan ketika terbukti," terangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...