Skip to main content

Dianggap Tidak Tepat Sasaran,Dewan desak Diknas Jatim Evaluasi Bantuan pendidikan

Muhamad Fawaid anggota komisi B Jatim
SURABAYA ( Media Bidik )  – Program Gubernur Jatim Soekarwo tentang bantuan dana hibah untuk pendidikan pembangunan di SMK mini Jawa Timur yang semestinya diprioritaskan di pondok pesantren ternyata disinyalir masih banyak ditemukan penyimpangan terhadap penggunaanya, hal ini diungkapkan anggota DPRD Jatim ketika menerima keluhan dari beberapa pihak sekolah SMK mini yang berada di daerah Jember dan Lumajang.

Muhammad. Fawaid ,SE,M.Sc  politisi Fraksi Gerindra mengungkapkan, sepertinya bantuan pembangunan SMK mini di lihat masih tidak tepat sasaran, pasalnya dari laporan yang ia terima ,ternyata masih banyak SMK mini untuk pembangunan pondok pesantren belum dapat bantuan,bahkan justru SMK umum yang bukan domain pondok pesantren mendapatkan bantuan dana hibah SMK mini.

"Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri,di Jember ada SMK mini yang hanya nonot pasang plang papan nama "Pondok Pesantren Baitu Rahman Jember" saja, padahal keberadaan SMK tersebut gak jelas, namun justru SMK tersebut mendapatkan bantuan dana hibah dari Dinas Pendidikan Jawa Timur," ungkap Gus Waid di gedung DPRD Jatim,Rabu(20/1).

Politisi yang selalu vocal diantara rekan sejawatnya ini juga menemukan adanya beberapa SMK di Jember dan Lumajang  yang menerima dana hibah secara bersamaan dari APBD Jatim maupun APBN, artinya bantuan ini terkesan tumpang tindih alias dobel bantuan.

" Masih banyak SMK mini yang berharap mendapat bantuan, kenapa kok bisa satu sekolah mendapatkan bantuan dobel atau tumpang tindih, ini jelas melanggar Pergub Jatim, dan saya menilai ada permainan data yang sengaja di lakukan di kalangan interen Dinas Pendidikan Jatim," tegasnya.

Karena itu sebagai fungsi pengawasan, dirinya meminta Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman ikut proaktif awasi saluran bantuan danah hibah ke sekolah SMK mini sesuai peruntukan nya,sebab sesuai program Gubernur yang memberikan bantuan hibah bagi SMK mini yang berada di lingkungan Pondok Pesantren," Jika ini tidak dijalankan sesuai Pergub maka Kadiknas Jatim tidak menjalankan amanah Gubernur," terang Fawaid yang mengaku putra pengasuh Pondok Pesantren ternama di Jember Al'Qodiri.( rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...