Skip to main content

Capaian PBB 2015 Kota Surabaya Lampaui Target

SURABAYA ( Media Bidik) - Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor pajak daerah tahun 2015 berhasil melampaui ekspektasi. Dari target Rp 2,67 triliun, Pemkot berhasil membukukan pajak daerah sebesar Rp 2,73 triliun. Dengan kata lain, capaian target pajak daerah sebesar 102,22 persen. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, pajak daerah Kota Surabaya terdiri atas sembilan jenis pajak. Dari sembilan pajak tersebut, lima diantaranya berhasil lampaui target. Kelima pajak dimaksud yakni pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dikatakan Yusron, PBB adalah penyumbang tertinggi pajak daerah Surabaya. Perolehan PBB tahun 2015 sebesar Rp 834 miliar dari target Rp 825 miliar atau 101,09 persen. Sejak kali pertama dikelola Pemkot pada 2011, ini adalah kali pertama capaian PBB sukses lebihi target. Menurut Yusron, banyaknya jenis pajak yang melewati target menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak meningkat. Dia menambahkan, selama ini pihaknya berupaya menggencarkan sosialisasi melalui media massa. Langkah tersebut terbukti efektif menggugah kesadaran masyarakat membayar pajak. Di samping itu, Pemkot juga bekerja sama dengan bank untuk mempermudah pembayaran pajak.

"Masyarakat harus menyadari bahwa uang yang dibayarkan untuk pajak itu nantinya juga akan kembali kepada mereka berupa pembangunan infrastruktur serta program-program lain seperti Bopda sehingga bisa sekolah gratis maupun pelayanan kesehatan yang tercover APBD Kota Surabaya," tutur Yusron ketika dijumpai di kantornya, Senin (11/1).

Untuk mendongkrak penerimaan dari sektor pajak, Pemkot menggagas aplikasi berbasi online. Misalnya yang sudah berjalan adalah PBB online. Aplikasi tersebut mempermudah masyarakat mengakses pelayanan permohonan keringanan, balik nama, hingga proses pemecahan obyek pajak. Sedangkan pembayaran PBB sudah bisa dilakukan lewat ATM Bank Jatim dan BNI.

Tak hanya itu, ke depan Pemkot berencana menerapkan BPHTB online. Aplikasi ini mempermudah kinerja pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris dalam menginput pelaporan obyek yang akan diperjual-belikan. "Minggu depan kita ada pertemuan membahas aplikasi ini bersama ikatan notaris. Hal ini merupakan bagian dari pematangan aplikasi ini sebelum resmi diterapkan. Harapannya, Pemkot mendapat masukan untuk menyempurnakan aplikasi," terang Yusron.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...