Skip to main content

PT AGRA Kerjasama Dengan BPN, Caplok Tanah BTKD

foto warga yang menunjukan batas tanah BTKD yang mau dicaplok PT AGRA
SURABAYA ( Media Bidik ) - Pengukuran batas bidang tanah milik H.Ismail pemilik PT Agra Paripurna yang terletak di kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya pada tanggal 29 Desember 2015 lalu oleh BPN Surabaya 1 Sambikerep Surabaya disinyalir cacat hukum dan rawan kepentingan, pasalnya batas bidang tanah ditunjukan oleh Risoto selaku perwakilan dari PT Agra Paripurna tidak sesuai dengan gambar IMB  Nomer : 158/1.43-91/402.5.09/98 yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota Daerah sekarang berganti nama menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya.

Seperti yang diungkapkan Suwoto anggota LKMK kelurahan Kedurus yang menolak pengukuran tersebut mengatakan,"Masalah  pengukuran yang membuat kita merasa keberatan adalah tanah yang diukur oleh BPN kemarin merupakan tanah BTKD seluas 76.800 m2, bukan tanah milik H.Ismail, karena sampai saat ini kita masih berpegang pada rekomendasi dewan, dan kita berjuang sejak tahun 1998 sehingga kita mendapat rekomendasi tersebut, itu keberhasilan dari perjuangan kita dan disitu ditemukan cacat hukum dan belum ada penyelesaian, tau-tau ada pengukuran oleh BPN, ternyata tanah yang ditunjuk adalah tanah bermasalah yang selama ini masih kita pertahankan karena cacat hukum, apakah masalah kemarin itu salah ukur ata memang disengaja,"jelasnya.

menurut Suwoto,"Semestinya waktu pengukuran kemarin kalau ada yang keberatan dari warga harusnya dipending, kenapa kok masih dilanjutkan.Sedangkan pak lurah Yusaq sebelum ada pengukuran mereka menolak pengukuran tersebut, karena pak lurah mau konsultasi dengan biro hukum pemkot, dan hasilnya pemkot tetap menolak pengukuran tersebut, tapi kenapa kok tetap dipaksakan, bahkan Kanit intel polsek Karang Pilang mengancam akan menindak tegas tegas bagi warga yang mengahalangi karena dianggap sudah prosedur, padahal ini sudah tidak prosedur dan kita sudah menunjukan data bahwa ini sudah cacat hukum, ironisnya tidak ada surat tertulis dari BPN dan PT Agra untuk meminta pengawalan untuk pengukuran tersebut, mereka hanya meminta secara lisan, kalau tidak bermasalah ngapain minta dikawal, bearti mereka sudah tau sebelumnya, kalau ini bermasalah,"tegasnya.

Lanjut Suwoto,"Langkah selanjutnya kita meminta BPN segera membatalkan pengukuran tersebut, pengukuran dibatalkan rekomendasi dewan dilanjutkan, permintaan kita cuma itu saja, karena cacat hukum harus diselesaikan secara hukum, bukan cacat hukum diselesaikan dengan pengukuran itu sama dengan cacat pengukuran,"tandasnya

Sementara itu saat media ini mendatangi kantor PT Agra Paripurna yang berada di jalan Darmo No 113-115 Surabaya menemui Erlin selaku Manager serta menghubungi Marsono selaku Biro Jasa Perijinan PT Agra Paripurna dan juga mantan pegawai BPN Surabaya tidak mau menemui maupun menjawab panggilan tersebut. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...