Skip to main content

Komisi E minta Pemerintah beri Pendampingan pasca pemulangan Eks Gafatar

SURABAYA ( Media Bidik ) - Pasca pemulangan Eks Gafatar asal Jawa Timur oleh Pemerintah Pusat dirasa masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Jatim maupun Pemkab/Pemkot setempat, pasalnya nasib eks Gafatar ketika sampai di Jatim nasib mereka belum jelas.

Menurut Drs.H.Agus Dono Wibawanto,M.Hum Anggota Komisi E DPRD Jatim yang menangani Kesejahteraan rakyat menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten ataupun pemerintah kota setempat yang kebetulan warganya  bergabung dengan Gerakan Fajar Nusantara ( Gafatar) ketika masih berada di Kalimantan barat.

Karena ketika mereka hijrah ke Kalimantan Barat bergabung dengan Gafatar, harta benda mereka yang ada di daerahnya sudah dijual untuk menyambung hidup dikalimantan barat, sehingga pasca pembakaran yang terjadi di perkampungan Gafatar di kalbar tersebut mereka sudah tak memiliki harta benda yang tersisa.

"Kita ini hidup di Negara yang saling menghormati kebebasan beragama maupun berpendapat, negara timur yang terkenal budaya tolong menolong dan gotong royongnya,  jadi tidak etis kalau kita mevonis Eks Gafatar tersebut seperti teroris ataupun aliran agama yang sesat," tegasnya,Senin( 25/1).

Pria yang akrab di panggil Gus Dono ini juga berpendapat bahwa pada dasarnya  mereka sendiri bergabung dengan Gafatar awalnya bukan menjadi aliran sesat, melainkan mengadu nasib sebagai petani ataupun pengusaha di luar pulau dengan tujuan mengubah nasib, yang mana kebetulan pada saat itu mereka menganggap Gerakan fajar Nusantara bisa mefasilitasi ketika mereka berada di luar pulau Kalimantan Barat," Artinya para Eks gafatar yang di pulangkan ke Jatim tersebut  adalah korban ,karena mereka hijrah keluar pulau tujuan utamanya mengubah nasib, sebab ketika mereka berada di Pulau Jawa belum ada jaminan pekerjaan yang bisa menjanjikan nasib mereka lebih baik  ," jelas nya.

Mantan Ketua komisi B DPRD Jarim ini juga menghimbau kepada masyarakat Jatim untuk menerima kembali Eks Gafatar ke kampung halamannya, sebab mereka juga punya hak untuk hidup, " Yang paling penting adalah Pemerintah tingkat 1 maupun Pemerintah tingkat 2 harus memberikan pendampingan sampai para eks Gafatar ini benar-benar mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bidangnya, terutama bagi para anak-anak yang trauma pasca pembakaran di penampungan Kalimantan Barat tersaebut,"papar politisi Demokrat yang selalu vocal diantara rekan sejawatnya. (rofik)











Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...