Skip to main content

Pansus Tambang DPRD Jatim akan panggil direksi PT.BSI

anggota pansus tambang Hadinuddin
SURABAYA (Media Bidik) - Peristiwa yang terjadi di tambang emas Tumpang pitu Banyuwangi menjadi atensi yang serius dari Panitia Khusus ( Pansus) Pertambangan DPRD Jatim, karena persoalan pertambangan yang ada di Jatim ini sangatlah serius untuk di tata perijinanan nya, apalagi sebelumnya telah terjadi kasus tambang berdarah di Lumajang dan kini mulai menjalar di Banyuwangi , tak menutup kemungkinan daerah lain yang ada tambangannya akan juga memanas.

Ahmad Hadinuddin Ketua Pansus menegaskan, terkait persoalan tambang emas tumpang pitu Banyuwangi untuk sementara waktu aktivitas di sana harus di hentikan  sambil menunggu kondisi kondusif, dan meminta kepada pihak perusahaan tambang PT BSI untuk tidak melakukan penambangan di sana."Dalam waktu dekat Pansus Tambang akan memanggil Direktur PT Bumi Sukses Indo ( BSI) untuk menjelaskan di hadapan Pansus Pertambangan DPRD Jatim guna memberikan keterangan secara intensif," terang Hadinuddin.

Politisi asal fraksi Gerindra ini menambahkan, sebenarnya persoalan tambang emas tumpang pitu Banyuwangi yang di kelola PT BSI ini sangatlah bermasalah, karena berdasarkan Sidak Pansus di banyuwangi ternyata mulai dari kelengkapan perijinan hingga pengalaman tambang, PT BSI baru kali pertama melakukan pengerjaan penambangan sehingga belum memiliki pengalaman di bidang penambangan.

Ironisnya lagi setelah Pansus TambangDPRD Jatim  mendatangi di Kementrian ESDM dan KLH di Jakarta, ternyata PT BSI tidak melakukan mekanisme yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang yakni harus melalui tender terlebih dahulu. Karena itu, terang Hadinuddin yang juga duduk di  komisi D DPRD Jatim bidang Pembangunan ini, bahwa perlu kajian secara mendalam terkait masalah lingkungan ,sosial dan reklamasi pasca tambang sebagai bentuk langkah awal mengantisipasi berbagai persoalan yang bisa ditimbulkan lebih lanjut.

Pansus menduga banyak pelanggaran yang dilakukan pengelola tambang emas tumpang pitu PT.BSI  ,karena telah ditemukan ijin usaha tanpa dilengkapi prosedur yang benar , yaitu antara lain tidak disertainya laporan studi kelayakan ,laporan explorasi,laporan kerja,anggaran belanja,rencana reklamasi ,rencana paksa tambang, jaminan reklamasi dan analisi dampak lingkungan ( Amdal).

Maka itu, pihak Pansus Pertambangan meminta pihak pengelola PT BSI untuk mengikuti prosedur sesuai UU ,dan untuk sementara aktifitas penambangan di sana dihentikan sambil menunggu panggilan dari pihak Pansus terhadap PT BSI ke gedung DPRD Jatim untuk menjelaskan secara gamlang terkait persoalan perijinan penambangan yang di miliki PT BSI mengingat perusahaan tersebut belum berperngalaman dalam bidang penambangan,pungkasnya.( rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...