Skip to main content

Justamadji"20 Tahun Kedepan Bakal Habis Lahan Pertanian di Surabaya"

SURABAYA ( Media Bidik) - Semakin menyusutnya lahan pertanian dikota Surabaya mendapat perhatian Dinas Pertanian kota Surabaya. Pasalnya dalam 4 tahun terakhir ini terjadi penyusutan hingga 300 hektar. Dikhawatirkan 20 tahun ke depan, sudah tidak ada lagi areal pertanian di kota Pahlawan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian kota Surabaya Justamadji " Sekarang ini areal pertanian   tinggal 1.400 hektar. Dan setiap tahun terjadi  penyusutan  75 hektar. Jika tidak dipertahankan, maka  15 hingga 20 tahun ke depan, bakal habis," ungkapnya, Jumat (15/1).

Ironisnya, sebagian lahan yang masih tersisa sekarang ini sudah dikuasai pengembang. Berhubung belum dibangun oleh pengembang, kata dia, maka lahan pertanian tersebut masih bisa dimanfaatkan warga sekitar untuk ditanami berbagai tanaman, dari padi hingga holtikutura. Apalagi  kondisi di lapangan, saluran irigasi teknis sudah tidak ada. Kebanyakan  sawah yang tersebar di sebagian  Surabaya Timur, Surabaya Barat dan Selatan kebanyakan adalah tadah hujan.

Untuk mempertahankan luasan yang masih tersisa, pihaknya sedang melakukan pengkajian.  Tujuannya jika dimungkinkan ada payung hukum  untuk mempertahankan areal pertanian di tengah gencarnya pembangunan pemukiman dan  sentra niaga yang terus menggerus luasaan lahan pertanian."Sayangnya dalam RTRW 2014, dikatakan areal pertanian pangan berkelanjutan adalah nol. Makanya kami akan koordinasi dengan Bappeko untuk bisa mencari celah agar nantinya dibuatkan raperda agar areal pertanian yang masih tersisa itu bisa dipertahankan," jelasnya.

Meski dengan luasan yang tak seberapa, ia menambahkan musim tanam 2016 ini, pihaknya mematok 1.900 hektar. Artinya, petani bisa menanam lahan pertaniannya  ada yang  satu kali hingga 3 kali pertanian. Sedangkan produksi padi sebanyak 9000 ton pertahun."Jika melihat dari jumlah produksi, tentu tidak seimbang dengan jumlah penduduk Surabaya yang mencapai  hampir 3 juta. Makanya beras  banyak dipasok dari luar daerah," imbuhnya.

Sementara itu lahan pertanian di Surabaya  sudah banyak terhimpit dengan banyaknya pemukiman dan sentra niaga. Di kawasan Ketintang,  sawah di sana banyak yang dibebaskan untuk  perumahan mewah. Tidak heran,  sawah sekarang ini dikepung  perumahan. Kondisi yang sama terjadi di Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep. Sawah dan ladang yang produktif tersebut sekarang berdiri kompleks perumahan mewah milik PT Ciputra. Bahkan sebagian tanah produktif tersebut sudah dikuasai pengembang. Karena  masih ada yang belum dibangun, warga di sana akhirnya memanfaatkan untuk ditanami holtikultura. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...