Skip to main content

Sebelum PTM Digelar, Dewan Sarankan Pemkot Lakukan Assesmen Ulang


Mediabidik.com
– Pemkot Surabaya mulai mengambil ancang-ancang untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). 

Sebelum hal itu dilakukan, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah memberikan saran dan masukan kepada Dinas Pendidikan Surabaya, sekolah, tenaga pendidikan hingga orang tua.

"Kami telah menggelar rapat bersama dengan berbagai pihak terkait persiapan PTM di Surabaya. Ada beberapa saran dan masukan yang saya sampaikan, agar PTM nanti berjalan baik dan tidak menimbulkan kluster baru," ujar Khusnul, Selasa (31/08/21).

Saran dan masukan itu diantaranya adalah agar PTM tidak digelar secara serentak, tapi dilakukan secara bertahap. Sekolah-sekolah yang pada Desember 2020 lalu telah dilakukan asesmen, harus dilakukan asesmen ulang. Sekolah yang asesmen tetap baik diberikan izin untuk menggelar PTM.

Asesmen ulang ini, kata Khusnul, sangat penting karena memberikan kepastian kesiapan sekolah untuk menggelar PTM. Bisa saja, saat asesmen pada Desember 2020 lalu bagus tapi karena PTM gagal dilaksanakan pada waktu itu, sekarang sarana dan prasarana protokol ksehatan (prokes) di sekolah tersebut mulai berubah, rusak atau diabaikan.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga mendorong dinas kesehatan bersama dinas pendidikan untuk mempercepat vakinasi kepada tenaga pendidik dan kependidikan termasuk kepada siswa 12 tahun ke atas. "Saya mendorong dilakukannya percepatan vaksinasi untuk peserta didik dan memastikan kembali guru-guru atau tenaga pendidik apakah sudah mendapatkan vaksin lengkap," katanya.

Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya ikut PTM, lanjut alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini, juga tidak boleh dipaksa. Sekolah harus menerapkan blended learning. Metode blended learning merupakan kombinasi pengajaran langsung dan pengajaran online.

Selain itu, kata Khusnul, yang sangat penting adalah evaluasi tiap bulan yang harus dilakukan dinas pendidikan. Jika dalam evaluasi itu sekolah melakukan pelanggaran seperti tidak menerapkan prokes dengan ketat, sekolah tersebut dilarang untuk menerapkan PTM.

"Saat pelaksanaan PTM ini, juga dibutuhkan komitmen dari orang tua. Orang tua harus komitmen mengantar dan menjemput anaknya tepat waktu. Sehingga tidak ada peluang anak untuk bergerombol dengan teman-temannya. Begitu pula orang tua menyiapkan bekal dari rumah agar tidak jajan di sekolah. Jadi PTM ini membutuhkan komitmen bersama kita bersama," ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...