Skip to main content

Gresik Merdeka Zona Merah, Kodrat Sunyoto: Warga Gresik Taat Prokes


Mediabidik.com
- Pengendalian kasus Covid-19 di Jawa Timur memberikan hasil positif. Jumlah zona merah terus berkurang. Kali ini, Kabupaten Gresik juga merdeka dari zona merah atau risiko tinggi Covid-19. 

Dengan demikian, untuk wilayah aglomerasi Surabaya Raya, tinggal menyisakan Sidoarjo yang masih di zona merah. Kepastian perubahan zona Covid-19 untuk Kabupaten Gresik tersebut juga sudah diunggah dalam laman Instagram Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim, Selasa (17/8). Selain Surabaya dan Gresik, update terbaru setidaknya ada 20 kabupaten/kota di Jatim yang berubah zona.

Satu-satunya kabupaten yang lebih dulu mentas ke zona kuning atau risiko rendah adalah Sampang. Kini, hanya tinggal 17 kabupaten/kota yang mesti berjuang untuk segera menyusul keluar dari belenggu zona merah.

Anggota DPRD Jawa Timur dapil XIII (Lamongan-Gresik), Kodrat Sunyoto ini pun mengaku bersyukur. Ia mengatakan, keberhasilan Jatim keluar dari zona merah dalam pandemi Covid-19 dikarenakan kesadaran masyarakat terhadap protokol Kesehatan sudah tinggi. Seperti yang diterapkan oleh warga masyarakat di Gresik. 

"Salah satu pemicunya adalah kinerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Sekdaprov serta forkopimda Jatim yang maksimal dalam penerapan Protokol Covid-19. Namun, ada hal yang lebih penting lagi dengan kerja-kerja sinergi seperti itu secara maksimal, adanya kesadaran masyarakat sudah tumbuh dan tinggi dalam penerapan protokol Kesehatan," kata Politisi partai Golkar saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Kodrat yang juga Ketua fraksi partai Golkar DPRD Jatim ini mengungkapkan, meskipun semua instrument dilibatkan untuk penanganan Covid-19, tapi tidak didukung kesadaran masyarakat tentunya hal ini tidak akan berhasil. 

"Instrument hukum antara lain perda maupun pergub, aparatur sudah kerja keras ditambah dengan kesadaran masyarakat di Jatim terhadap protokol Covid-19 sudah tumbuh. Hal ini menunjang pertumbuhan semangat untuk keluar dari zona merah tersebut," ungkap Politisi tiga Periode ini.

"Kerja keras semua stake holder, akhirnya membuahkan hasil menggembirakan," sambung Kodrat. 

Diakui Kodrat, dalam beberapa hari terakhir, memang perkembangan terus membaik. Termasuk bed occupancy rate (BOR) di RS rujukan yang terus menurun.

Kendati begitu, lanjut Anggota Komisi E DPRD Jatim ini, bukan lantas pekerjaan telah selesai. Kerja bersama masih cukup panjang. Yakni, bersama-sama untuk dapat membawa Jatim bebas zona merah. 

"Jangan sampai kemudian kita abai terhadap prokes. Kita mesti tetap disiplin prokes dan terus jaga kesehatan," pintanya.

Untuk diketahui, selama masa pandemi, pemerintah telah menetapkan zonasi risiko suatu daerah dengan mengacu sejumlah indikator. Yakni, kelompok indikator surveilans, epidemiologi, dan pelayanan kesehatan. Nah, dari masing-masing indikator itu ditentukan skor dan pembobotan yang menggambarkan risiko di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan pendekatan dan penghitungan, maka dilakukan skoring dan pembobotan sehingga terbagi dalam 4 warna zona. Yaitu, hijau, kuning, oranye, dan merah. Warna itu mengacu warna kebencanaan yang lazim digunakan untuk mengidentifikasi risiko wilayah. Hal itu juga sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).

Zona merah jika sebuah daerah memiliki skor 0-1,80. Zona oranye skornya 1,81-2,40. Risiko rendah atau zona kuning, skornya 2,41-3,00, dan zona hijau atau tidak ada kasus baru, skornya di atas 3,00. Nah, kabupaten/kota yang berzona oranye berarti telah memiliki skor di atas 1,80. Termasuk Gresik yang memiliki skor 1,91.

Sementara itu, tren kasus aktif di Gresik juga terus mengalami penurunan. Berdasarkan data per 17 Agustus 2021, kasus aktif tinggal 740 orang atau berkurang sebanyak 43 orang dari sehari sebelumnya (16/8). Kasus aktif adalah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri.

Adapun total jumlah kasus positif sejak pandemi sudah sebanyak 12.377 orang, sembuh 10.938 orang, dan meninggal 699 orang. Gresik mencatatkan angka kesembuhan (recovery rate) 88,37 persen dan angka kematian 5,65 persen. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...