Skip to main content

Sapa Warga Sambil Gowes, Hidayat : Banyak Warga Miskin yang Belum Dapat BLT dan BPNT


Mediabidik.com
- Bantuan Pemerintah untuk warga tidak mampu ternyata belum merata di rasakan oleh masyarakat. Baik itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh pemerintah.

Seperti yang dirasakan masyarakat di kota dan kabupaten Mojokerto. Ternyata masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Hal ini tampak dari temuan yang didapatkan oleh Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Hidayat, ketika melakukam gowes keliling Mojokerto guna menyapa warga dan sarapan bareng warga, Sabtu (21/08/21).

Menurut Hidayat, dari ngobrol dengan masyarakat, masih ada warga kota dan kabupaten Mojokerto tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT) serta bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk UMKM yang terpuruk di Mojokerto.

"Ini khan sangat sangat membebani mereka yang seharusnya mendapat sentuhan dari Pemerintah. Padahal pandemi hari ini masih sangat berdampak secara ekonomi bagi masyarakat tidak mampu," ujarnya.

Dengan kondisi semacam itu kata pria yang juga Ketua Komisi C DPRD Jatim ini, meminta kepada pemerintah khususnya dinas sosial untuk menyisir kembali keluarga penerima manfaat (KPM) dan selalu update data di tingkat kelurahan/desa.

"Update data harus dilakukan dari waktu kewaktu, pelibatan kepala desa, RW dan RT juga harus dilakukan untuk pendataan. Akibat data yang tidak update, akhirnya banyak warga tidak mampu yang seharusnya berhak mendapatkan ternyata tidak dapat. Ini khan seharusnya tidak dibenarkan," jelasnya.

Sementara itu dalam kegiatan gowes dan sarapan dengan warga yang dilakukan tadi, Hidayat juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang tidak mampu.

Kata pria Mojokerto, kondisi saat ini marilah kita saling gotong royong membantu mereka yang tidak mampu. Gotong royong yang menjadi dasar kehidupan bangsa ini harus ditumbuhkan lagi.

"Pringatan HUT kemerdekaan RI ke 76 ini, Partai Gerindra mendorong kepada elemen masyarakat untuk saling bergotong royong membantu masyarakat yang terdampak," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...