Skip to main content

Dokter Agung Dukung Langkah Gubernur Jatim Larangan Ekspor Bibit Porang


Mediabidik.com
- Porang bakal menjadi alternatif pangan sekaligus komoditas andalan untuk pasar eskpor. Hal ini memantik Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, dr Agung Mulyono dalam mendorong budidaya tanaman porang semakin menggeliat di Jawa Timur.

Apalagi, pandemi Covid-19 ini sangat memukul perekonomian di Jawa Timur. Dengan banyaknya budidaya porang, ekonomi masyarakat bakal terkerek naik. 

Menurutnya, tanaman porang ialah komoditas prospektif yang bisa menambah daya gedor ekonomi keluarga, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pertanian secara luas.

"Porang ini sangat luar biasa. Nilainya juga luar biasa. Apalagi porang ini bisa ditanam di segala situasi, baik yang banyak pohon (dataran tinggi) maupun dataran rendah. Jadi memang sangat luar biasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Apalagi, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, Kementerian Pertanian (Kementan) sejauh ini terus mempersiapkan bibit porang unggul, yang memiliki rentan waktu panen lebih cepat dan berkualitas.

Disamping itu, dr Agung juga terus mengawal agar sektor pertanian lebih ditingkatkan, khususnya tanaman porang ini. "Kami terus berupaya bagaimana anggaran pertanian lebih diprioritaskan, karena memang hampir semua sektor terpengaruh dampak Covid-19, termasuk pertanian. Nah Porang ini yang masih ada peluang di suasana pandemi," katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas dikelaurkannya larangan ekspor bibit porang. Larangan ekspor diberlakukan menyusul banyak bibit porang dijual ke luar negeri. Gubernur Khofifah pun telah mengusulkan penerbitan peraturan daerah mengenai larangan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi Gubernur Jatim karena adanya larangan ekspor bibit tanaman porang. Ini sangat membantu para petani untuk bisa mendapatkan bibit porang," jelasnya.

Dijelaskan dr Agung, porang juga bisa menjadi bahan baku produk kosmetik dan subtitusi nasi. Besarnya potensi porang di Jatim menjadikan pemerintah menyediakan bantuan permodalan berupa kredit usaha rakyat (KUR) porang yang besar. 

Dokter alumnus Unair ini menyampaikan bahwa di dapilnya yang meliputi Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso, para petani porang sudah mulai dikenalkan cara pengolahan umbi dengan mesin modern. Hal tersebut untuk meningkatkan perekonomian para petani lokal. 

"Kami juga melakukan pembinaan porang di Banyuwangi dengan cabang dinas propinsi yang di Banyuwangi. Berikutnya, menyusul Situbondo dan Bondowoso," pungkasnya. 

Sementara, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, Hadi Sulistyo menyebutkan potensi umbi porang di pasar internasional semakin besar. Hal ini dibuktikan dengan nilai ekspor porang yang terus meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2018, kata Hadi, volume ekspor porang dari Jawa Timur mencapai 5,51 ton dengan nilai sekitar Rp 270,3 miliar.

Sedangkan pada tahun 2019 meningkat 9 persen, menjadi 6 ton dengan nilai sekitar Rp 297 miliar. "Lalu pada tahun 2020 meningkat hingga 70 persen di volume 10 ton dengan nilai 499,08 miliar," kata Hadi.

Negara tujuan ekspor porang Jawa Timur antara lain China, Vietnam, Jepang, Thailand, Singapura, Korea Selatan dan Taiwan.

Hadi mengatakan, minat petani Jawa Timur untuk menanam porang tiap tahun juga semakin meningkat.

"Harga umbi porang ini mencapai Rp 7 ribu per kilogram. Dalam hitungan kasar, jika satu hektare menghasilkan 15 ton dengan umur panen 2-3 tahun, maka kurang lebih bisa menghasilkan Rp 105 juta per hektare," lanjutnya.

Dengan keterbatasan benih tersebut juga berpengaruh terhadap harga benih yang beragam.

"Oleh karena itu ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) menerbitkan Pergub nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan peredaran benih porang," lanjutnya.

Dalam Pergub tersebut disebutkan benih porang atau katak porang dilarang diekspor.

"Boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah dalam bentuk chip (keripik) atau tepung," terang Hadi.

Dengan ketersediaan benih porang unggulan, diharapkan mampu meningkatkan produksi porang di Jawa Timur.

"Saat ini baru 17 daerah di Jawa Timur yang jadi produsen Porang. Jadi kesempatan untuk menjadi petani porang masih terbuka lebar," ucap Hadi.

Hadi menjelaskan, tiap daerah di Jawa Timur bisa ditanami Porang terutama pada lahan yang banyak tegakannya.

"Di sela-sela lahan tegakkan yang kosong itu bisa ditanami dan akan lebih optimal dibandingkan lahan terbuka, selain itu perawatan Porang juga tidak rumit," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...