Skip to main content

Disinyalir Melanggar Sempadan Jalan, Komisi A Sidak Mayapada Hospital


Mediabidik.com
- Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi A DPRD Surabaya terhadap keberadaan Mayapada Hospital di Jl. Mayjend Sungkono pada Rabu (26/08/2021).

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna yang didampingi sejumlah wakil ketua Komisi A anggota Komisi A, Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kota Surabaya. Kedatangan rombongan ditemui oleh pihak kontraktor pembangunan.

Komisi A menyoroti keberadaan sempadan jalan, antara bangunan rumah sakit dan jalan raya Mayjend Sungkono yang hanya berjarak 4 meter. "Harusnya jaraknya minimal 5 meter, supaya kendaraan yang keluar dari rumah sakit ada space menuju jalan raya," terangnya.

Menurut Ayu kalau kondisinya seperti ini, akan memicu kemacetan lalu-lintas di Jl.Mayjend Sungkono, yang selama ini dikenal sebagai kawasan padat lalu-lintas.

Ayu menegaskan, sorotan ini sudah disampaikan ke pihak pelaksana pembangunan. "Mereka menyanggupi. Nanti kita akan inspeksi lagi apakah rekomendasi dari dewan sudah dijalankan atau belum," tegasnya lagi.

Selain soal analisa dampak lingkungan (amdal) lalin, komisi A juga mengingatkan keberadaan instalasi pengolahan limbah yang dibangun oleh pihak rumah sakit. "Hal ini penting soalnya berdampak pada lingkungan masyarakat. Kita belum bisa meninjau soalnya masih dalam proses pembangunan," ujar Ayu.

Kedatangan kali kedua nanti, menurut Ayu juga untuk memastikan apakah keberadaanya nanti sesuai dengan aturan. "Surabaya memang butuh rumah sakit. Namun keberadaannya harus sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Pihak kontraktor pembangunan enggan dimintai keterangan oleh para wartawan. Namun secara kasat mata pembangunan Hospital Mayapada sudah hampir tuntas. Direncanakan rumah sakit umum itu selesai tahun ini.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...