Skip to main content

PTM Terbatas Diberlakukan, Prokes Ketat Mutlak Diterapkan


Mediabidik.com
- Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr H Kodrat Sunyoto SH, M.Si menyambut baik rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pada daerah-daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3. Pasalnya dalam aturan terbaru PPKM 1-3, daerah dimungkinkan menggelar sekolah tatap muka.

PTM terbatas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.

"Kami menyambut baik rencana daerah-daerah di Jawa Timur yang turun status menjadi PPKM Level 3 untuk menerapkan PTM secara terbatas," katanya saat dikonformasi, Minggu (29/8/2021).

Karena, lanjut Kodrat yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini, sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak.

Dalam kebijakan terbaru, sekolah tatap muka dimungkinkan dengan kapasitas yang berbeda setiap jenjangnya. Kapasitas yang diizinkan untuk pelaksanaan PTM terbatas adalah maksimal sebanyak 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62%, serta PAUD maksimal 33%.

"Jadi, penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan. Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi juga sampai kesiapan ruang belajar dan toilet sekolah bagi siswa harus sesuai prokes," tutur Kodrat. 

Disamping itu, lanjut Kodrat, perlu ada pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PTM. Pihaknya juga menilai, daerah harus memprioritaskan membuka sekolah-sekolah yang telah melakukan uji coba PTM.

"Pemerintah daerah harus membahas secara rinci mengenai skema PTM yang akan digelar, termasuk langkah apa yang harus diambil apabila ditemukan kasus Covid-19 di sekolah," terang Ketua MKGR Jatim ini.

Meski demikian, kata Kodrat, mendapatkan izin dari orang tua melalui komite sekolah juga menjadi syarat PTM. "Jika orang tua keberatan sesuai dengan Instruksi Mendikbud RI sekolah tidak bisa memaksakan," jelasnya.

Terpisah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan PTM terbatas di wilayah yang pelaksanaan PPKM di Level II dan III dimulai pada 30 Agustus 2021.

"Tapi masih belum boleh 100 persen. Yang masuk hanya diperbolehkan 50 persen dari total siswa dalam kondisi normal," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi.

Selan itu, PTM terbatas juga masih berlangsung secara blended learning, yaitu masih ada siswa yang juga belajar secara daring dari rumah.

"Semua sekolah masih melaksanakan blended learning. Jadi PTM, sekaligus melakukan pembelajaran jarak jauh," ucapnya.

Untuk menunjang blended learning, Dinas Pendidikan Jatim memiliki inovasi baru berupa aplikasi Jatim Cerdas Ruang Belajar.

Dengan aplikasi ini, kata dia, siswa dari rumah bisa mengikuti pembelajaran secara interaktif terhadap pembelajaran yang ada di dalam kelas.

"Bisa komunikasi dengan gurunya, juga bisa berdiskusi dengan teman-temannya yang ikut pembelajaran di dalam kelas," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim tersebut.

Sementara itu, percepatan vaksinasi terus dilakukan secara masif, khususnya untuk remaja berusia 12-17 tahun dengan menggunakan Vaksin Sinovac sekaligus menunjang digelarnya PTM terbatas, terutama siswa SMA/SMK atau SLB.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta untuk dimaksimalkan penggunaannya bagi pelajar agar masing-masing kabupaten/kota yang sudah diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas relatif lebih aman.

"Karena pada dasarnya yang wajib divaksin gurunya, tenaga pendidik dan kependidikan harus divaksin. Sekarang kalau muridnya sudah tervaksin, maka tingkat perlindungan saat proses PTM bisa maksimal dan semua merasa terlindungi," tutur dia.

Sebagai informasi, salah satu syarat yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak dua kali dalam sepekan, paling lama empat jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, disertai surat izin dari orang tua. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...