Skip to main content

Dianggap Bertentangan Dengan Peraturan Diatasnya, Perwali No 42 Disoal Dewan


Mediabidik.com
- Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 42 Tentang Tata Cara dan Pertanggung Jawaban  Hibah dan Bantuan Sosial yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Juli 2021 disoal oleh kalangan DPRD Surabaya.

Pasalnya, kalangan legislatif menilai Perwali tersebut sangat bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya yakni Permendagri dan Pergub.

"Wali kota mengeluarkan perwali isinya RT RW tidak boleh mengajukan permohonan jasmas ke DPRD, ini  kenapa begitu? karena aturan menteri dalam negeri (Permendagri) tidak menyebut itu." ujar M. Machmud.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, tanpa menjelaskan secara detail aturan permendagri atau pergub yang dilanggar.
Ia mempertanyakan alasan wali kota menerbitkan perwali tersebut.

"Dimana mana aturan yang dibikin oleh wali kota tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Yaitu Pergub dan Permendagri. Ini permendagrinya membolehkan tapi wali kotanya melarang? " urainya.

Lebih lanjut Machmud menambahkan, bahwa secara hukum aturan itu tidak boleh menabrak aturan diatasnya.

"Ini secara hukum boleh gak aturan itu menabrak aturan diatasnya. Seharusnya kabag hukum memberikan pemahaman kepada wali kotanya. Barangkai wali kota tidak paham dimana mana aturan itu harus selaras. Mestinya gubernur juga memberitahu tidak boleh aturan itu beda dengan diatasnya " imbuhnya saat ditemui media pada Senin (16/08) lalu.

Disisi lain Machmud menyebut bahwa kalau dikaitkan dengan fungsi DPRD maka peraturan seperti itu ya sangat mengurangi peran DPRD.

"DPRD selama ini sudah komunikasi dengan RT RW. Namun, ini wali kota sejakl  tanggal 1 juli mengeluarkan  perwali isinya RT RW tidak boleh meminta ke DPRD ini sangat memukul perasaan DPRD" keluhnya.

Sekadar informasi bahwa wali kota Surabaya pada tanggal 1 Juli 2021 menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial pengajuan dana hibah kepada masyarakat baik melalui RT RW maupun kelompok masyarakat. 

Dimana dalam perwali tersebut menyebutkan bahwa pengajuan permohonan hibah maupun bantuan sosial bisa langsung mengajukan kepada wali kota Surabaya. Karena, selama ini pengajuan bantuan hibah maupun bantuan sosial bisa melalui DPRD lewat program jalin aspirasi masyarakat (Jasmas). (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...