Skip to main content

Asesmen Seleksi Jabatan OPD di Pemprov Jatim, Jadi Sorotan Dewan


Mediabidik.com
- Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama gelombang kedua di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memasuki tahap asesmen. Tahapan asesmen ini berlangsung di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada tanggal 14 - 19 Agustus 2021.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Hadi Dediyansah mengatakan, sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama telah melakukan asesmen gelombang pertama untuk mengisi kekosongan 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim. Artinya, landasan untuk mengisi kekosongan jabatan di 18 OPD sudah terlaksana.

"Dasar untuk mengisi pos-pos gelombang pertama di 18 OPD lingkungan Pemrov Jatim yang sudah berjalan, itu adalah melalui asesmen pertama yang dilakukan di Jakarta pada tahun 2019," kata  Hadi, Jum'at (13/8/2021).

Atas dasar itu, kata pria yang akrab disapa  Cak Hadi bahwa Pansel kemudian menyelenggarakan kembali rekrutmen gelombang kedua untuk mengisi kekosongan di 22 jabatan Kepala OPD. Pada gelombang kedua ini, terjaring kurang lebih 85 peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi.

"Nah, kami mempertanyakan bahwa setelah lolos administrasi yang 85 personel ini ternyata yang mengikuti asesmen kedua mulai tanggal 14-19 Agustus di Unesa itu diikuti oleh 58 peserta," ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Di samping itu, Hadi juga berpendapat, bahwa yang melandasi pengisian jabatan di 22 OPD tersebut, tentunya para peserta yang mengikuti tahapan asesmen gelombang kedua di Unesa dan bukan di Jakarta. Artinya, peserta yang berhak menempati posisi jabatan di 22 OPD itu yang mengikuti asesmen gelombang kedua.

"Artinya apa, ini kan sistemnya terbuka, jadi yang mengikuti asesmen (gelombang kedua) ini yang punya hak untuk menempati pos-pos. Karena apa? Ini sudah dibagi dua gelombang," katanya.

Dia berasumsi, apabila memang belum dilaksanakan asesmen seleksi pengisian OPD pada gelombang pertama, pihaknya masih menyadari hal itu. Akan tetapi, bagaimanapun asesmen untuk gelombang pertama sudah dilakukan.

"Apapun dasarnya, asesmen pertama ataupun kedua punya hak yang sama. Tetapi asesmen pertama kan sudah kita nyatakan selesai, karena ada gelombang pertama," papar dia.

Sementara itu, ketika ditanya terkait pengawasan mengenai adanya titipan jabatan, Hadi menyatakan, karena sistemnya sudah open atau lelang terbuka, dia yakin hal itu tidak mungkin ada. Terlebih lagi, prosesnya juga melalui beberapa tahapan, seperti seleksi administrasi dan asesmen.

"Karena sudah memakai sistem terbuka, saya rasa minim sekali dilakukan titipan-titipan. Karena ini dilandasi oleh panitia yang sifatnya independen," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...