Skip to main content

Fraksi PDI-P Jatim Setujui Perubahan RPJMD, Dengan Sejumlah Catatan !


Mediabidik.com
- Perubahan RPJMD Jatim 2021-2024 akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi partai politik di DPRD Jatim.

Meski menyetujui, namun fraksi PDIP DPRD Jatim memberikan sejumlah catatan. Melalui juru bicara fraksi PDIP Jatim Marten Hamonangan mengatakan, pihaknya mencatat bahwa angka Case Fatality Rate (CFR) Provinsi Jawa Timur sejak September 2020 adalah yang tertinggi secara nasional dan bahkan hampir dua kali lipat angka CFR nasional yang pada saat itu mencapai 4,1% sedangkan Jawa Timur mencapai 7,14%. 

"Bahkan sepanjang periode tanggal 1 Januari hingga 21 Mei 2021 angka rerata Case Fatality Rate (CFR) semakin meningkat menjadi 7,8%, padahal angka Case Fatality Rate (CFR) nasional telah menurun menjadi 2,8%. Pada tanggal 31 Juli 2021 angka kematian Provinsi Jawa Timur masih tertinggi di Indonesia sebesar 328 kasus kematian dalam satu hari yang membentuk kontribusi nasional sebesar 18,14%," jelasnya, Jumat (13/8/2021)

Sekali lagi, kata Marten, fraksi PDI Perjuangan meminta agar eksekutif meningkatkan keseriusan dan lebih giat lagi melakukan koordinasi dalam menghadapi pandemi covid-19 ini dengan mengutamakan keselamatan rakyat.

Dijelaskan oleh Marten, fraksi PDI Perjuangan dapat memahami bahwa pandemi covid-19 telah menyebabkan terjadinya refocusing APBD Provinsi Jawa Timur demi menyelamatkan nyawa manusia semasa pandemi covid-19.

"Oleh karenanya beberapa penjelasan terkait jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi PDI Perjuangan yang cenderung menangkapnya sebagai masukan dan saran masih berada dalam taraf kewajaran," sambungnya.

Namun demikian, katanya fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemerintah provinsi Jawa Timur agar berusaha menemukan terobosan-terobosan terbaik, sehingga dapat ditemukan terobosan-terobosan konstruktif untuk melakukan pemulihan kehidupan ekonomi, sosial dan politik dari persoalan pandemi covid-19 melalui perubahan atas peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 ini. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...