Skip to main content

Roadshow Kemerdekaan , PKS Jatim Bagikan Paket Sembako Covid-19


Mediabidik.com -
HUT RI ke -67 tahun ini masih berada di tengah pandemi Covid-19. Di tengah banyak pekik 'merdeka' masyarakat masih berjuang mempertahankan hidup. Oleh sebab itu, PKS Jatim melakukan roadshow pembagian sembako Covid-19 untuk masyarakat terdampak Covid-19. Turut serta mensukseskan kegiatan Nasional 1.7juta paket sembako Covid19.

Secara langsung, ketua DPW PKS Jawa Timur Irwan Setiawan, melakukan Roadshow  pada tanggal 17-18 Agustus 2021 dalam rangka membagi paket sembako covid kepada masyarakat di Pantura, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. 

Irwan menyampaikan, dalam pembagian paket bantuan itu, PKS Jatim mengajak anak muda dan perempuan untuk berpartisipasi. Dikarenakan paket bantuan juga disasarkan untuk ibu-ibu yang terdampak Covid-19 dan juga kepada anak anak yang kehilangan ayah atau ibu mereka. PKS jawa Timur telah membagikan lebih dari 100 ribu paket sembako yang dibagi ke masyarakat yang terdampak Covid-19. 

"Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan kerja seluruh unsur pengurus DPW, DPD, dan DPC, serta ranting. Serta seluruh anggota pelopor dan penggerak PKS. Selain itu juga seluruh anggota dewan provinsi Jatim dan kab/kota se-Jawa Timur," pungkas kang Irwan.

Dalam roadshow kemerdekaan ini, Irwan mengunjungi 4 kota di pantura yaitu Gresik, Lamongan, Tuban dan Bojonegoro. Di Gresik, Irwan mengunjungi kecamatan Benjeng Gresik, kecamatan Turi Lamongan, kecamatan Semanding Tuban dan kecamatan Bojonegoro.

Selain membagi bantuan, Irwan juga menyampaikan tujuan lain dari program ini, yaitu mencari aspirasi masyarakat, mencari apa yang dikeluhkan  dan apa yang dibutuhkan. 

"Sebisa mungkin kami bantu. Jika butuh bantuan materi, jika memungkinkan kami akan patungan seperti biasanya," ujar Irwan. 

Yang jelas, ia meyakinkan, anggota PKS baik di DPC atau DPW siap menerima keluh kesah masyarakat. Irwan kemudian menjelaskan bahwa di setiap kecamatan, PKS sudah memiliki program Rumah Keluarga Indonesia (RKI)  oleh Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK).

"Program RKI inilah yang menguatkan perempuan di masyarakat. Kami yakin, jika perempuan dan keluarga kuat, negara akan makin kuat. Karenanya bantuan program ini, menyasar ke ibu-ibu yang terdampak covid," pungkasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...