Skip to main content

Surabaya Bakal Dapat Bantuan Mobil Damkar Dari Kota Kochi

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota Surabaya akan segera mendapatkan bantuan mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Kochi. Pembahasan bantuan mobil pemadam kebakaran tersebut menjadi salah satu "oleh-oleh" dari kunjungan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ke Jepang pada pekan lalu.

"Di Jepang saya mampir ke Kochi. Salah satunya untuk menyampaikan tentang mobil pemadam kebakaran yang tidak terpakai," ujar Wali Kota Tri Rismaharini kepada wartawan di ruang kerja nya, Jumat (20/10).

Menurut wali kota, meski sudah tidak terpakai, tetapi kondisi mobil kebakaran di Kochi masih sangat bagus. Ini karena frekuensi kebakaran di Kochi terbilang rendah. Terlebih jumlah penduduknya juga sedikit. 

"Meski bekas tapi kondisinya masih bagus karena mereka jarang pakai. Karena di sana jarang sekali ada kebakaran. Selama lima tahun, ada yang (kilometer nya) masih di bawah 1000 kilometer," ujar wali kota.

Selain itu, wali kota juga melihat langsung bagaimana praktek pemadaman kebakaran petugas pemadam di Kochi. Menurutnya, dibandingkan dengan Kochi, petugas Damkar di Surabaya tidak kalah sigap. 

"Melihat cara prakteknya mereka, anak-anak (petugas pemadam kebakaran di Surabaya) tidak kalah. Tetapi mereka tempat kerjanya sangat bersih," sambung wali kota yang telah meraih banyak prestasi tingkat internasional ini.

Pembahasan mobil pemadam kebakaran tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Pemkot Kochi. Sebelumnya, pada 9 Juli 2017 lalu, Pemerintah Kochi datang ke Surabaya terkait 20 tahun sister city diantara kedua kota. Kala itu, kedua pemerintah sepakat, di tahun ke-20, kerjasama akan semakin ditingkatkan dalam bentuk saling membantu. Salah satunya, kebutuhan mobil pemadam kebakaran kota Surabaya akan dibantu oleh pemerintah kota Kochi.

Sebelumnya, sambung wali kota, Pemkot sudah pernah mendapatkan bantuan mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kobe. "Beberapa tahun dapat dari Kobe. Ini sudah saya petakankebutuhannya untuk Surabaya.Nanti armadanya tambah. Sekarang respons time nya sudah di bawah 7 menit," pungkas wali kota.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...