Skip to main content

Pemkot Akan Beri Kemudahan Perizinan ke Pengembang, Asalkan Tak Salahi Aturan

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi akan melakukan kroscek terkait pengembang yang merasa dipersulit perizinannya. 

Terutama bagi pengembang yang berkomitmen untuk kontribusi dana dalam proyek underpass dan overpass di bundaran Satelit. 

Eri mengatakan Pemkot memang berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam memberikan perizinan ke pengembang. 

Akan tetapi, ia memastikan bahwa kemudahan yang diberikan tidak akan atau tidak bisa menyalahi aturan yang sudah ada. 

"Sebut saja saat ini REI menyebut ada perizinan pengembang yang belum digoalkan, karena alasan ketinggian dan KKOP, terkait ketinggian, kami ada peraturan perwalinya," tegas Eri, Senin (16/10/2017). 

Dimana untuk batas ketinggian suatu bangunan salah satunya ditentukan oleh luasan lahan. Semakin besar luasan lahan, maka tinggi bangunan bisa disesuaikan. 

"Kalau lahannya sempit, sedangkan mereka mengajukan bangunan yang tingginya melebihi hitungan yang seharusnya ya tidak bisa," tandas Eri. 

Menurutnya, Pemkot akan membantu semaksimal mungkin dalam mengeluarkan izin asalkan tidak mengganggu aturan yang sudah ada. 

Eri berpesan pada pengembang, jangan menjadikan momentum pengerjaan underpass dengan sistem CSR pengembang di Surabaya Barat ini menjadi ruang mencari celah agar semua perizinan pasti akan digoalkan. 

"Tentu ada hitungan yang kami lakukan. Terkait luasan lahan, tinggi bangunan dan syarat yang lain. Prinsipnya kami akan tetap bantu, asal sesuai prosedur dan aturan," tegasnya. 

Lebih lanjut Eri mengajak agar DPD REI Jawa Timur memberikan detail permasalahan pengembang yang merasa izinnya dipersulit. 

Pemkot akan melakukan langkah percepatan sesuai dengan ketentuan aturan tata ruang yang berlaku di Surabaya. 

"Sekalian, karena untuk kepengurusan DPD REI yang baru ini, saya juga belum pernah ketemu dengan beliaunya, jadi agar bisa dikomunikasikan perizinan mana yang bermasalah, agar sama-sama enak," katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...