Skip to main content

Ratusan Warga Desa Sukorejo, Blokade Jalan Mayjend Sungkono Gresik

GRESIK (Mediabidik) - Ratusan warga Desa Sukorejo kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, melakukan aksi blokade di Jalan Mayjend Sungkono, pasalnya aliran air PDAM di desa Sukorejo sudah seminggu mati total dampak terkena proyek pipa gas. 

Sekitar pukul 16.30 sore, rombongan warga Desa Sukorejo yang dipimpin Kepala Desa Fathur Rahman berjalan dari balai desa menuju jalan raya dengan membawa puluhan poster tulisan tangan, termasuk membawa anak balita.
 
Kades Sukorejo berdiri di atas alat berat (exavator) memberikan orasinya, intinya dampak dari penanaman pipa gas, mengenai pipa PDAM milik mereka sehingga menyebabkan 400 rumah dari warga Desa Sukorejo tidak teraliri air dari PDAM dan mereka meminta ganti rugi biaya beli air selama seminggu.

" Sudah seminggu ini, kami membeli air untuk kebutuhan mandi dan cuci piring, tanpa cuci baju, itu dalam seminggu habis 100 ribu, pihak pelaksana proyek atau kontraktor yang memasang pipa harus mengganti biaya beli air yang kemarin, dan sampai air kembali mancur di rumah kami," tegas Hadi salah seorang orator.

Setelah melakukan aksi demo, sekitar pukul 17.10 para pendemo ini membubarkan diri dengan pulang ke rumah masing-masing. Namun,kepala desa beserta perwakilan beberapa warga desa berunding dengan PDAM dan pihak kontraktor KWRK.

Dalam musyawarah itu warga meminta kepada pelaksana proyek untuk mengganti kerugian masyarakat terkait air PDAM yang tidak keluar karena terkena proyek penggalian pipa serta segera menyelesaikan pekerjaan dan mengembalikan jalan raya seperti semula biar lalu lintas lancar.
Dan juga berharap agar PDAM memberi aliran air yang cukup bagi warga Desa Sukorejo. Karena yang hadir dipertemuan tersebut hanya sekelas mandor, maka hasil pertemuan itu di catat oleh notulen.

"Harapan kami, tuntutan warga kami di penuhi oleh satu pihak atau tanggung renteng, kalau tidak ada kejelasan maka kami akan turun lagi dengan membawa massa yang lebih banyak lagi. Karena sejak awal sudah kami ingatkan agar jangan mengganggu kepentingan warga," jelas Fathur Rahman. (ai)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...