Skip to main content

Komisi C Optimis Anggaran Rp. 40 M, Akan Terserap Dalam Dua Bulan

SURABAYA (Mediabidik) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 40 M pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2017, untuk perbaikan saluran air dan pavingisasi di kawasan pemukiman. 

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan, Syaifudin Zuhri, Jumat (6/10) mengatakan, perbaikan dilakukan agar semua saluran, mulai dari tersier, sekunder hingga terkoneksi dengan baik.

"Kalau sporadis, fungsi saluran untuk mengalirkan tak sesuai dengan tujuan,"terangnya.

Syaifudin mengungkapkan, beberapa proyek perbaikan saluran, terutama untuk saluran primer, yang sebelumnya ditangani Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan, kini beralih ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota. 

Ia mengatakan, perbaikan saluran tersier sebagian besar berada di wilayah pinggiran kota. Namun, proyek tersebut selain lanjutan dari program Dinas PU Bina Marga dna Pematusan, juga berasal dari usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

"Sebagian mengakomodir musrenbang untuk mengurangi titik banjir," ungkap Politisi PDIP.

Ia optimis alokasi anggaran Rp. 40 M guna perbaikan lingkungan itu bisa terserap, meski penyelesaiannya hanya berselang sekitar 2 bulan. Pasalnya, sebagian merupakan perencanaan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan sebelumnya.

"Banyak yang sudah direncanakan PU, tapi di Cipta Karya sebelumnya gak ada anggarannya," paparnya.

Sementara, untuk pavingisasi, Syaifudin mengaku pengerjaanya tak membutuhkan waktu yang lama. Karena, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa, prosesnya bisa dilakukan tanpa lelang, jika nilainya tak lebih dari Rp. 200 juta. Apalagi, lokasi pengerjaan di banyak titik. Sehingga, serapannya dimungkinkan sesuai target. 

Tetapi, sebaliknya, jika digunakan untuk pembangunan Box Culvert, ia yakin tak akan  selesai hingga akhir tahun.

"Karena tergantung pada jaringan utilitas, pengukuran dan lainnya," katanya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...